TANGERANG – Berdasarkan SK Mentri Desa dan PDTT No 80 tahun 2022
Pemkab Tangerang melalui DPMPD merilis bahwa ada 5 Desa yang mendapat status Desa Mandiri yaitu, Desa Kampung Melayu Barat Kecamatan Teluknaga, Desa Bitung Jaya kecamatan Cikupa, Desa Pagedangan kecamatan Pagedangan, desa Curug sangereng kecamatan kelapa dua dan Desa Cibadak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, S.STP MSi didampingi Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang H Maskota HJS SE mengatakan, bahwa berdasarkan Indeks Desa Mandiri (IDM) 2021 ke IDM 2022 tercatat ada 5 Desa yang statusnya naik menjadi desa mandiri. Bahkan diketahui 5 desa tersebut sudah memenuhi target RPJMD tahun 2023.
Alhamdulillah di tahun 2022 ada 5 desa yang naik statusnya menjadi desa mandiri,”Ujar Dadan Gandana Kepada wartawan .Rabu (11/1/23)
“Diungkapkan Dadan, desa mandiri memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk mensejahterakan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan ketahanan ekologi/lingkungan yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut DPMPD Kabupaten Tangerang dengan meningkatnya status desa tersebut, kedepan secara otomatis pemerintah akan menambahkan anggaran untuk desa-desa tersebut sesuai ketentuan Kementrian Desa (Kemendes),”Lugas Dadan.
Senada disampaikan Dewan pembina Apdepsi Kabupaten Tangerang Budi Usman Menurut UU No. 6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.
Berdasarkan Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, ada dua indeks yang dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi pembangunan desa sehingga nantinya desa dapat diklasifikasikan,”Ujarnya.
Kedua indeks tersebut adalah Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT).
Baik IPD maupun IDM, keduanya dibentuk berdasarkan amanat UU Desa, tepatnya pada pasal 74 tentang Kebutuhan Pembangunan Desa dan pasal 78 tentang Tujuan Pembangunan Desa.
Desa mandiri merupakan tujuan dari pemanfaatan dana desa yang optimal melalui pembangunan infrastruktur pedesaan. Nelum ada definisi yang baku tentang Desa Mandiri. namun merujuk pada indikator-indikator yang digunakan untuk mengklasifikasi desa berdasarkan Indeks Pembangunan Desa (IPD).
Infarstruktur pedesaan seperti jalan desa maupun jembatan desa akan menghubungkan antar desa satu dengan desa lain, sehingga memudahkan warga dan aparat dalam melayani masyarakat.
Pemanfaatan dana desa yang optimal akan mampu mendorong desa untuk dapat menyediakan fasilitas pelayanan publik bagi warga yang kurang mampu, sekaligus mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi warganya,”Ungapnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan Ketersediaan lapangan pekerjaan di desa tersebut akan mengurangi pengangguran, sekaligus mengurangi kemiskinan. Semakin banyak Desa Mandiri, desa akan menjadi ujung tombak yang berperan dalam pengentasan kemiskinan secara nasional.
Sangat logis jika pembangunan desa menjadi prioritas utama bagi keberhasilan pembangunan nasional. Pembangunan infrastruktur pedesaan diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi desa semakin lancar, dan mengurangi beban ekonomi yang harus ditanggung warganya.Meskipun Program Pembanguan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) bersifat sementara atau tidak berkelanjutan, peningkatan aktivitas ekonomi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa setempat.
“Semakin sejahtera Desa, maka akan meningkatkan kemampuan warga untuk membangun desa dengan dananya sendiri, selain memanfaatkan Dana Desa dari Pemerintah Pusat,”Tutupnya.