Maraknya Baleho Caleg Ini Kata Banwaslu Kabupaten Tangerang Dan Pengamat Politik

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Tahapan Kampanye dan Pemilihan Dprd belum dimulai serta belum masuk tahapan kampanye, namun banyak baleho baleho salah satu bacalon dprd kabupaten tangerang bertebaran.bahkan dengan menuliskan bacaleg dan minta memohon meminta dukungan dan disertai simbol simbol partai politik tertentu.

“Kita ketahui di dalam peraturan PKPU no 25 Partai politik yang sudah di tetapkan sebagai peserta pemilu di larang melakukan kampanye sebelum dimulai nya masa kampanye,sebagaimana di maksud dalam pasal 24 ayat 1 dan 2.

Baca Juga :  Bus Tayo Tangerang Tabrak Pemotor hingga Tewas, Sopir Diamankan Polisi

Peserta dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri,identitas,ciri ciri khusus atau krasistik partai politik dengan mengunakan metode.
Penyebarkan bahan kampanye pemilu kepada umum,pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial.yang membuat tanda gambar dan nomor urut partai politik di luar masa kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikomfirmasi awak media di visi penangan pelanggaran Banwaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar mengatakan karna ini belum masuk tahapan kampanye maka wilayah dan wewenangan penertiban ada di satpol pp wilayah masing masing.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Luncurkan Inisiatif Pendidikan Inovatif untuk Masa Depan Cerah

Lebih lanjut Zulpikar menuturkan wewenangan pengawas pemilu masih sebatas memberikan himbauan kepada partai politik untuk tidak melakukan aktivitas yang berbau kampanye,”Ujar nya .Minggu (9/1/2023).

“Kita akan himbau kepada partai politik yang melakukan kampanye sebelum masa kampanye,”Tegasnya.

Senada diutarakan pengamat politik komarudin perhelatan politik 5 tahun sekali dimana demi tertibnya pelaksanaan perhelatan, kpu membuat aturan sehingga perhelatan politik berjalan tertib aman dan berkeadilan.

Baca Juga :  Dugaan Curas Terhadap Wartawan di Kelapa Dua, Kuasa Hukum: Proses Masih Berjalan

Untuk itu apa bila ada kader partai politik yang seyogjanya akan bertarung sebagai bacaleg semestinya taat pada aturan yang sudah di tetapkan KPU,”Lugas Komarudin.

“Apa bila ada pelanggaran yang melanggar aturan yang ada pihak banwaslu wajib memberikan himbauan dan teguran serta memproses nya dengan benar.

Jangan sampai belum jadi dewan aja melanggar aturan,gimana kalau sudah jadi dewan,”Imbuh nya.

Berita Terkait

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral
Pemkot Tangerang Apresiasi Pers di Hari Pers Nasional 2025: Mitra Strategis dalam Membangun Ketahanan Pangan
Kontroversi Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Tangerang: Abdul Qodir, Anggota DPRD, Maju sebagai Calon Ketua
Angin Kencang Tumbangkan Pohon, SMP Negeri 1 Kota Tangerang Alami Kerusakan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Tangerang: Izin PKKPR di Laut Picu Gejolak
Peresmian Pojok UMKM di Hotel Vega: Dukungan bagi Pemasaran Produk Lokal
Sekda Kabupaten Tangerang Diduga Terseret Skandal Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan PKKPR
Ribuan Warga Banten Gelar Aksi Protes Menolak PSN PIK 2
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:34 WIB

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:50 WIB

Pemkot Tangerang Apresiasi Pers di Hari Pers Nasional 2025: Mitra Strategis dalam Membangun Ketahanan Pangan

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:44 WIB

Angin Kencang Tumbangkan Pohon, SMP Negeri 1 Kota Tangerang Alami Kerusakan

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:28 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Tangerang: Izin PKKPR di Laut Picu Gejolak

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:18 WIB

Peresmian Pojok UMKM di Hotel Vega: Dukungan bagi Pemasaran Produk Lokal

Berita Terbaru

Internasional

Kebudayaan Indonesia Memukau di Islamic Arts Biennale 2025, Jeddah

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:55 WIB