Napi Lapas Tangerang Pegang Kendali Pengiriman Ganja Jaringan Nasional

Sabtu, 31 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ganja kering. (@TangerangNews / Istimewa)

i

Ilustrasi ganja kering. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANG – AL alias G, narapidana Kelas I Tangerang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran menjadi otak pengiriman ganja dari jaringan nasional Aceh, Medan, dan Depok.

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan penangkapan ini bekerjasama dengan jasa pengiriman barang dan pihak Lapas Kelas I Tangerang.

Baca Juga :  File PDF WhatsApp, Modus Baru Penipuan

“Mendapatkan akses seluas-luasnya ke lapas untuk mengungkap pengendali. Dia AL alias G, yang merupakan napi kelas satu Tangerang,” ujar Ginting seperti dikutip dari solopos.com, Jumat 30 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ginting menjelaskan pihaknya melakukan control delivery dari hasil penangkapan salah satu penerima barang dan dua pelaku lainnya.Pengungkapan perkara ini terjadi pada Rabu 7 Desember 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga :  Larangan Bawa Lato-Lato ke Sekolah Digodok Disdik Kabupaten Tangerang

“Ganja kering ini seberat lebih kurang 223,969 kilogram dan ini adalah hasil pengungkapan jaringan nasional Aceh, Medan, dan Depok,” kata Ginting.

Baca Juga :  PWI Kota Tangerang Dukung Penuh Kepemimpinan Baru PWI Pusat Pasca-Kongres Luar Biasa

Adapun modus operandi dari para tersangka yakni dengan menggunakan jasa pengiriman barang untuk mengantarkan ganja kering tersebut.

Lalu, ganja ratusan kilogram itu dikemas dalam enam kontainer plastik, kemudian dititipkan ke jasa pengiriman untuk dikirim dari Medan, Sumatera Utara menuju Depok, Jawa Barat.

Berita Terkait

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral
Pemkot Tangerang Apresiasi Pers di Hari Pers Nasional 2025: Mitra Strategis dalam Membangun Ketahanan Pangan
Kontroversi Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Tangerang: Abdul Qodir, Anggota DPRD, Maju sebagai Calon Ketua
Penegakan Hukum Dipertanyakan: Kasus Pemalsuan Tersendat, Tiga Tersangka Belum Disidangkan Sejak 2023
Angin Kencang Tumbangkan Pohon, SMP Negeri 1 Kota Tangerang Alami Kerusakan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Tangerang: Izin PKKPR di Laut Picu Gejolak
Peresmian Pojok UMKM di Hotel Vega: Dukungan bagi Pemasaran Produk Lokal
Sekda Kabupaten Tangerang Diduga Terseret Skandal Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan PKKPR
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:34 WIB

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:18 WIB

Kontroversi Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Tangerang: Abdul Qodir, Anggota DPRD, Maju sebagai Calon Ketua

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:32 WIB

Penegakan Hukum Dipertanyakan: Kasus Pemalsuan Tersendat, Tiga Tersangka Belum Disidangkan Sejak 2023

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:44 WIB

Angin Kencang Tumbangkan Pohon, SMP Negeri 1 Kota Tangerang Alami Kerusakan

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:28 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Tangerang: Izin PKKPR di Laut Picu Gejolak

Berita Terbaru

Internasional

Kebudayaan Indonesia Memukau di Islamic Arts Biennale 2025, Jeddah

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:55 WIB