Malas, 2 Anggota Polisi Bolos Sebulan Lebih, Berakhir Dipecat

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi

i

Illustrasi

TANGERANG – Dua anggota kepolisian di Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan secara tidak hormat karena telah absen selama lebih dari 30 hari secara beruntun (desersi).

Kapolres metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, membenarkan kabar tersebut. Kedua personil tersebut ialah Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman.

Baca Juga :  Transformasi Inspiratif: Kelompok Wanita Tani Sri Wahyuni Desa Kohod Menuju Kemandirian Ekonomi

Bripka Erwan dan Briptu Bayu disidang melalui sidang kode etik polri, dalam sidang tersebut diputuskan untuk melakukan pemberhentian secara tidak terhormat kepada keduanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya sudah putuskan melalui sidang kode etik polri (KEP) untuk dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” terang Zain.

Baca Juga :  Bandar Narkoba Asal Tangerang Terlibat Jaringan Malaysia, Dituntut Hukuman Mati

Pemberhentian tersebut tentu bukan tanpa kedua personil kepolisian tersebut telah mangkir tugas sama lebih dari 30 hari berturut-turut. Dalam sidang keduanya juga menjelaskan alasan mengapa mereka melakukan bolos tugas tersebut.

Baca Juga :  Depresi, Pria Paruh Baya Bunuh Diri di Toilet Masjid Cikupa Tangerang

Satu diantaranya beralasan memang sudah tidak ingin menjadi anggota kepolisian. Namun saya tidak menyebutkan namanya.

Sedangkan satu orang yang lainnya memberikan alasan yang kurang jelas. Namun, ia terdata telah melakukan pelanggaran berulang kali selama menjadi anggota polisi.

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi APBDes 2024
Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata
Inspektorat Tangerang Tegaskan Peringatan Dini atas Penyimpangan APBDes 2024
Urugan Tanah Paramount Diduga Ganggu Pengguna Jalan: Koordinasi Wilayah Beres ?
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024
Kontroversi Pencalonan Anggota DPRD sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang
Bareskrim Gerebek Kantor dan Rumah Kades Kohod: Kasus Pagar Laut di Tangerang Terbongkar!
Geger! Kejari Tangerang Gerebek Kantor DPMPD, Dugaan Korupsi APBDes Terbongkar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:11 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:50 WIB

Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:20 WIB

Inspektorat Tangerang Tegaskan Peringatan Dini atas Penyimpangan APBDes 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:49 WIB

Urugan Tanah Paramount Diduga Ganggu Pengguna Jalan: Koordinasi Wilayah Beres ?

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:26 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024

Berita Terbaru