TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang Selatan | Seorang Kanit di Polsek Serpong dikabarkan berencana membuat laporan polisi setelah merasa keberatan atas pemberitaan yang menyorot kinerjanya. “Kok diblokir” itu yang di alami oleh salah satu awak media saat konfirmasi terhadapnya. Rabu, 29/07/2026
Informasi tersebut beredar setelah adanya pemberitaan terkait dugaan penyimpangan prosedur penanganan kasus di wilayah hukum Polsek Serpong. Dalam pemberitaan itu, nama dan jabatan Kanit disebut karena diduga terlibat langsung dengan kartel obat keras golongan G diwilayahnya.
Berdasarkan keterangannya, Kanit tersebut tidak terima terhadap awak media melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam. Ia mempertanyakan pemberitaan yang telah tayang menurutnya tidak benar.
”Gw buka LP ya, terkait berita itu, karena itu menurut kita gak benar,” tuturnya dalam pesan WhatsApp.26/07
Sementara itu, redaksi menegaskan pemberitaan yang tayang telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi berimbang. Narasumber, dokumen, dan data pendukung telah dikantongi sebelum dipublikasikan.
“Kami terbuka untuk hak jawab dan koreksi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan kirimkan tanggapan resmi agar bisa kami muat secara berimbang,” kata Pemimpin Redaksi.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dan hak jawab bagi setiap pihak yang merasa dirugikan. Blokir media sosial oleh suatu akun merupakan hak pribadi pengguna dan bukan bentuk pembungkaman pers.
Redaksi akan terus memantau perkembangan terkait rencana pelaporan ini dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya.(Emin)

Tinggalkan Balasan