TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Aksi pencurian motor (curanmor) di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, berhasil dibongkar oleh Polresta Tangerang hanya dalam hitungan hari. Tiga pelaku yang kerap beraksi di sejumlah lokasi, termasuk Cisoka, Cempaka, dan Kampung Secang, diciduk aparat setelah mendapat laporan warga.
Yang mengejutkan, satu dari ketiga pelaku ternyata masih di bawah umur, yaitu R (17), yang berperan sebagai eksekutor pencurian motor dengan plat nomor huruf “T”. Dua pelaku lainnya adalah D (21) dan S (27).
Ketiganya mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Cisoka, dua kali di Cempaka, dan sekali di Kampung Secang. Motor curian kemudian dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp4 juta, dan uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari serta membeli minuman keras sebelum kembali beraksi.
Polresta Tangerang tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap komplotan ini, yang diketahui bersembunyi di daerah Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Kamis (31/7/2025). Penangkapan ini berawal dari laporan warga pada Selasa (29/7) dan didukung oleh rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.
“Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting untuk penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam waktu singkat,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, dikutip dari Beritasatu, Selasa (5/8/2025).
Kini, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Aparat kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi keamanan bersama.(ceng)

Tinggalkan Balasan