TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Tim Operasi Kejahatan dan Kekerasan (Opsnal Jatanras) Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 00.10 WIB.

Tiga tersangka yang diamankan adalah EF, GP, dan U, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut. EF berperan sebagai eksekutor utama dengan menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci sepeda motor, GP bertugas sebagai pengintai sekaligus penentu target, dan U menyediakan tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/6), Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer, SH, SIK menyampaikan bahwa penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh warga. Kejahatan seperti ini tidak bisa ditoleransi, dan kami akan terus memburu pelaku lainnya jika masih ada yang terlibat,” tegas AKBP Christian Aer.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya empat laporan polisi terkait pencurian sepeda motor selama Mei 2025. “Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa tiga unit sepeda motor, kunci letter T, dan sebilah pisau. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik aksi ini,” tambahnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan, yang mengancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.(PW)