TANGERANGNEWS.CO.ID, Batuceper | Jajaran Polsek Batuceper berhasil membongkar dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Empat pelaku dari dua kelompok berbeda berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Batuceper.

Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor. “Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku curanmor roda dua berinisial RP dan IR, serta dua pelaku curanmor roda empat berinisial SD dan SL,” ujar Gunawan, Jumat (11/7/2025).

Dalam kasus pencurian sepeda motor, kedua pelaku diamankan bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, dan senjata tajam jenis badik. Sedangkan pelaku pencurian mobil boks Mitsubishi L300 ditangkap beserta barang bukti satu unit mobil boks, sepeda motor, tang potong, gembok dan rantai yang telah dirusak, serta sejumlah kunci palsu.

“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami memberantas kejahatan jalanan di Batuceper. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan,” tegas Gunawan.

Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi pencurian kendaraan. Ia juga mengingatkan pentingnya menggunakan pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau call center Polri 110. Sinergi antara warga dan aparat sangat penting untuk menekan angka kejahatan,” ujar Prapto.

Keempat pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Batuceper.(ceng)