Sindikat Curanmor Terungkap: 4 Pelaku Diamankan, Motor Dipreteli dan Dijual Lewat Medsos

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan. Empat pria dengan inisial C alias Bogel, AO alias Akew, AM, dan RP ditangkap setelah beraksi secara bersama-sama.

Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, dan Kanit Reskrim, Iptu Elistika Intan Wulandari, mengungkapkan bahwa keempat pelaku terlibat dalam jaringan pencurian motor. Mereka kemudian menjual hasil curian dengan cara dipreteli dan dijual melalui media sosial Facebook.

Baca Juga :  Wow! Samsat Balaraja Tangerang Diduga Melakukan Praktik Pungli

Pelaku RP, yang merupakan penadah dari sepeda motor korban, berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Karawaci. Pelaporan warga yang kehilangan sepeda motornya menjadi pemicu pengungkapan kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Antonius, pengungkapan dimulai dengan penangkapan RP, yang memberikan informasi mengenai ketiga pelaku lainnya, yaitu C alias Bogel, AO alias Akew, dan AM. Para pelaku tersebut diamankan di beberapa lokasi berbeda.

Baca Juga :  Sadis, Petugas Tembak Wanita Hamil di Tempat Parkir Hingga Tewas

“Pelaku curanmor ini menjual hasil curiannya kepada penadah RP. Motor curian dibeli secara tunai senilai Rp 2 juta untuk kondisi yang masih bagus. Motor-motor tersebut tidak dijual utuh, melainkan dipreteli unit per-unit dan dijual melalui medsos Facebook dengan keuntungan mencapai 3 kali lipat,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, sindikat ini baru aktif selama satu tahun terakhir, tetapi jejak digital di media sosial Facebook menunjukkan bahwa modus ini sudah berlangsung bertahun-tahun.

Baca Juga :  Penangkapan Saipul Jamil di Halte Jelambar: Kapolsek Tambora Berikan Konfirmasi

Antonius mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotornya. Disarankan menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan demi keamanan. Pasal yang diterapkan terhadap pelaku adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.(wld)

Berita Terkait

Acara Puncak Futuristik 2024 SMAN 8 Kota Tangerang Berlangsung Spektakuler
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Setelah Hantam 16 Kendaraan, 6 Orang Cedera!
6.000 Peserta Meriahkan Victoria Run 2024 di QBIG BSD, Tangerang Selatan
Andra Soni Kongkow Bareng Sama Warga Pondok Aren
Antusias Warga Tanya Jawab Dengan CAGUB Andra Soni
Gebrakan Baru! SMK Negeri 12 Tangerang Melaju ke Final Liga Esports Nasional Pelajar 2024 di Surabaya
Diduga Maraknya Proyek Siluman di Wilayah Kecamatan Curug
Kebakaran Gudang di Tangerang Timbulkan Asap Hitam dan Kepanikan Warga
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 15:35 WIB

Acara Puncak Futuristik 2024 SMAN 8 Kota Tangerang Berlangsung Spektakuler

Minggu, 3 November 2024 - 20:31 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Setelah Hantam 16 Kendaraan, 6 Orang Cedera!

Sabtu, 2 November 2024 - 21:48 WIB

Andra Soni Kongkow Bareng Sama Warga Pondok Aren

Jumat, 1 November 2024 - 23:57 WIB

Antusias Warga Tanya Jawab Dengan CAGUB Andra Soni

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:49 WIB

Gebrakan Baru! SMK Negeri 12 Tangerang Melaju ke Final Liga Esports Nasional Pelajar 2024 di Surabaya

Berita Terbaru

Figur

Selamat Jalan Birokrat Sejati -“Ismet Iskandar “

Senin, 4 Nov 2024 - 19:27 WIB