TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi melakukan penyegelan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang pada Jumat, 16 Mei 2025. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk teguran keras kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang yang dinilai gagal mengelola sampah dan mengendalikan limbah cair atau air lindi dari TPA tersebut.
Masyarakat sekitar TPA Jatiwaringin selama ini sudah berulang kali menyampaikan keluhan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, terkait buruknya pengelolaan sampah dan pencemaran lingkungan. Namun, respons DLH dinilai lamban dan tidak efektif, sehingga tidak ada perbaikan signifikan yang terlihat di lapangan.
Upaya terbaru DLH dengan pengadaan sejumlah mesin pengolahan sampah, termasuk mesin pemroses seperti hoar, bahkan menuai kritik tajam karena hingga kini mesin-mesin tersebut belum beroperasi. Infrastruktur pendukung yang belum memadai dinilai menjadi penyebab utama, menimbulkan dugaan bahwa pengadaan dilakukan tanpa perencanaan matang dan terkesan terburu-buru.
Kondisi TPA Jatiwaringin yang semakin memprihatinkan ini menjadi preseden buruk bagi pengelolaan lingkungan di Kabupaten Tangerang. Apalagi, anggaran besar yang telah dikucurkan oleh pemerintah daerah untuk sektor persampahan belum memberikan hasil yang sepadan dengan harapan masyarakat.
Penyegelan oleh KLHK ini menjadi sinyal keras bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLH dan tata kelola persampahan di wilayahnya. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret demi menyelamatkan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup warga sekitar.(PW)

Tinggalkan Balasan