TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga saat ini masih berjalan. Tim penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, terdiri dari satu pengusaha dan tiga aparatur sipil negara (ASN).

Pelaksana Harian Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten, Aditya Rakatama, saat dihubungi pada Rabu (23/4/2025), menyampaikan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Tims penyidik masih melakukan pendalaman,” ujar Aditya.

Adapun keempat tersangka tersebut yaitu:

SYM, Direktur PT EPP, yang diduga bersekongkol dalam mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar memenuhi persyaratan pengelolaan sampah, tidak hanya sebatas pengangkutan.

WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, yang diduga memuluskan PT EPP sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan nilai kontrak sebesar Rp 75.940.700.000,00. Rincian kontrak meliputi jasa layanan pengangkutan sampah senilai Rp 50.723.200.000,00 dan jasa layanan pengelolaan sampah senilai Rp 25.217.500.000,00. PT EPP diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sebagaimana kontrak.

TAKP, Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel, yang diduga lalai melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.

ZY, mantan staf DLH yang diduga aktif menentukan lokasi tempat pembuangan sampah yang tidak sesuai syarat dan prosedur serta menampung uang “bancakan” sebesar Rp 15 miliar dari PT EPP. Uang tersebut diduga ditransfer ke tiga rekening pribadi milik ZY.

Aditya menegaskan, pihaknya masih menelusuri aliran uang bancakan serta penggunaan dana sebesar Rp 15 miliar tersebut.

“Penelusuran terkait aliran dan penggunaan uang sebesar Rp 15 miliar masih terus dilakukan tim penyidik,” tegasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(PW)