TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, Banten, telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang terdiri dari berbagai instansi untuk menangani permasalahan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, menyatakan bahwa tim satgas ini bertujuan untuk menegakkan hukum terhadap pengelola dan pelaku pembuangan sampah di TPS ilegal. “Kami telah membentuk satgas dan saat ini sedang melakukan pembahasan teknis. Kami juga akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian,” ujar Hari di Tangerang, Senin.
Selain penanganan hukum, satgas ini juga bertugas untuk melakukan investigasi terkait keterlibatan mafia sampah serta memetakan lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi TPS liar. “Tim ini akan sangat membantu dalam menangani tumpukan sampah di TPS liar,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satgas tersebut melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Struktur satgas secara teknis akan dipimpin oleh sekretariat daerah (sekda) dengan dukungan dari instansi lain seperti kejaksaan dan kepolisian. “Meskipun secara struktural belum terbentuk sepenuhnya, idealnya ketua satgas ini adalah Sekda,” jelas Hari.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menindak tegas oknum atau mafia yang terlibat dalam aktivitas pembuangan sampah di TPS liar. Upaya lain yang telah dilakukan adalah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pihak kepolisian setempat untuk menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal.
“Proses penyelidikan dan penyidikan akan berada di ranah aparat penegak hukum,” tambahnya.
Menanggapi laporan masyarakat terkait maraknya pembuangan dan pembakaran sampah ilegal di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, DLHK Kabupaten Tangerang telah melakukan penutupan atau penyegelan area tersebut. “Kami telah melakukan berbagai tahap, mulai dari pemasangan spanduk peringatan hingga plang pelarangan,” kata Hari.
Hari juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya agar segera melapor ke Bagian Penegakan Hukum Pemkab Tangerang atau aparat penegak hukum setempat.(red)