TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Firdaus alias Willy (53) diamankan aparat kepolisian setelah membacok kakak kandungnya, Narun, hingga tewas. Peristiwa tragis ini terjadi di Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Motif kejadian diduga kuat terkait perselisihan warisan keluarga yang sudah berlangsung lama.
Ketua RT setempat, Arifin, menjelaskan bahwa konflik antara keduanya sudah pernah mendapat upaya mediasi. “Abis lebaran kemarin kita udah pernah ikut mendamaikan,” ujar Arifin usai kejadian. Namun, perselisihan tersebut berlanjut hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, memaparkan kronologis kejadian. Pada hari tersebut, Willy melihat Narun melintas dengan sepeda motor dan kemudian mengejarnya hingga berhenti di depan sebuah toko material. “Di lokasi tersebut, pelaku langsung mengacungkan celurit ke arah korban,” ungkap Alvino di Mapolres Tangsel, Sabtu (10/5/2025).
Narun berusaha membela diri dengan mengambil sebatang kayu balok dan meminta pelaku menurunkan senjatanya, namun tidak diindahkan. Korban mencoba melucuti celurit yang dipegang Willy dengan memukul lengan kiri pelaku menggunakan kayu, namun kayu tersebut patah. Pelaku kemudian mengayunkan celurit ke arah perut korban yang berhasil dihindari, namun ayunan berikutnya mengenai pundak kiri Narun yang menyebabkan luka fatal.
Narun berjalan terhuyung-huyung ke seberang toko material dan akhirnya roboh di depan sebuah warung. Pelaku mendekati korban untuk memastikan korban tidak bergerak lagi lalu meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki. Setelah kejadian, Willy mendatangi rumah kakak perempuannya dan mengaku telah menghabisi nyawa korban sambil menunjukkan celurit yang digunakan.
Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, Jalan Masjid Darussalam RT 04 RW 014, Kedaung. Selang sehari kemudian, Tim Unit Reskrim Polsek Pamulang menangkap Willy.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit, pakaian milik korban dan pelaku, dua unit sepeda motor milik keduanya, serta rekaman kamera pengintai di tempat kejadian perkara.
Atas perbuatannya, Willy dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya berupa hukuman mati, kurungan penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menegaskan komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum dengan tegas. “Proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh,” tutupnya.(PW)

Tinggalkan Balasan