TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik di media sosial. Kali ini, oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AH dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pembangunan desa senilai Rp150 juta.
Menurut keterangan DN (43), seorang kontraktor yang berdomisili di Kecamatan Teluknaga, peristiwa ini bermula pada 14 Juli 2024 lalu ketika dirinya bertemu dengan AH. DN mengaku telah menyepakati sebuah proyek pembangunan desa dengan AH, namun dengan syarat harus memberikan dana “free” di muka.
“Saya memberikan cek senilai Rp150 juta. Namun, setelah cek itu diberikan, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, alias fiktif,” ungkap DN kepada awak media.
Merasa dirugikan dan dipermainkan, DN bersama kuasa hukumnya, Nurhadi Sutia, sempat melayangkan surat somasi kepada AH. Namun, laporan itu diabaikan tanpa tanggapan. Karena kesabaran habis dan kerugian materi yang dialami cukup besar, DN akhirnya melaporkan AH ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/336/lll/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Saat dikonfirmasi, AH mengakui kabar laporan tersebut. Ia menyatakan sedang berupaya menyelesaikan masalah ini dan berharap dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Saya sedang berusaha untuk segera menyelesaikannya, mudah-mudahan semua bisa selesai dengan jalur musyawarah,” kata AH saat ditemui di kantor Balai Desa Kampung Kelor.(red)


Tinggalkan Balasan