TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga kuat tengah tumbuh subur di kawasan Jalan Palem Raja Raya, Kecamatan Kelapa Dua. Aktivitas ilegal yang dilakukan secara terang-terangan ini melibatkan sindikat truk engkel box modifikasi yang menguasai bahu jalan sebagai pangkalan parkir liar, Jumat (24/4).
Berdasarkan temuan di lapangan, sedikitnya lima unit truk box berukuran besar disulap menjadi “tangki raksasa” berjalan. Di dalam ruang box tersebut, ditengarai terdapat tangki penampung atau kempu berkapasitas masif yang digunakan untuk menguras solar subsidi dari berbagai SPBU untuk kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga selangit.
Modus Operandi: Okupasi Jalan hingga Ganti Pelat Nomor
Sindikat ini menjalankan operasi yang sangat terorganisir untuk memutus jejak petugas:
- Siang Hari: Armada memadati bahu jalan sejak pagi, memicu kemacetan parah yang merugikan pengguna jalan.
- Malam Hari: Pergerakan utama dilakukan di bawah lindungan kegelapan, antara pukul 23.00 hingga 01.00 WIB.
- Manipulasi Identitas: Salah satu truk kedapatan melakukan aksi nekat mengganti pelat nomor di kawasan Jalan Imam Bonjol sebelum menuju arah Daan Mogot. Langkah ini merupakan upaya sistematis untuk mengelabui pengawasan kamera ETLE maupun patroli aparat.
“Setiap hari polanya sama, pagi sudah parkir berderet dan tengah malam baru bergerak keluar. Ini sudah berlangsung lama, tapi anehnya belum ada tindakan tegas sama sekali. Ada apa dengan petugas?” ungkap seorang warga yang geram namun meminta identitasnya dirahasiakan.
Pelanggaran Berlapis: Ancaman Denda Rp60 Miliar
Secara yuridis, aktivitas ini bukan sekadar parkir liar, melainkan kejahatan ekonomi serius. Para pelaku dapat dijerat dengan:
- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (Jo. UU Cipta Kerja): Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar atas penyalahgunaan BBM subsidi.
- Pasal 287 UU LLAJ: Terkait pelanggaran rambu dan parkir di bahu jalan.
- Pasal 263 KUHP: Terkait pemalsuan dokumen identitas kendaraan (pelat nomor palsu).
Publik Desak APH: “Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu!”
Pembiaran yang mencolok oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dan kepolisian setempat menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya “koordinasi” di bawah meja. Keresahan warga telah mencapai titik jenuh, mengingat hak mereka atas subsidi energi dan kenyamanan jalan raya telah dirampas oleh oknum mafia.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak nyata: Tangkap pelakunya, sita armada ‘kempu’-nya, dan bongkar aktor intelektual di belakangnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak pengelola armada maupun instansi terkait yang memberikan klarifikasi resmi. Area parkir ilegal tersebut tetap tertutup bagi pihak luar, mencerminkan operasional yang penuh rahasia.(red)

Tinggalkan Balasan