TANGERANGNEWS.CO.ID, Cilegon | Publik dikejutkan dengan penangkapan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang justru terlibat dalam peredaran narkoba. Aparat dari Polres Cilegon meringkus pria berinisial MA (45), yang diketahui bertugas di Satpol PP Kota Cilegon.

MA ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di pinggir Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ditangkap Berkat Laporan Warga

Kasat Narkoba Polres Cilegon, Suryanto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku.

“Kami menemukan 78 paket plastik klip bening berisi diduga sabu siap edar,” ungkap Suryanto.

Tergiur Upah, Jadi Pengedar

Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BREW yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi dilakukan pada 3 April 2026 di kawasan Kubang Sepat, Citangkil, dengan total barang sekitar 50 gram.

Motifnya pun cukup mengejutkan—MA nekat menjadi pengedar karena tergiur imbalan:

  • Dijanjikan upah Rp1 juta jika barang laku
  • Diberi akses menggunakan sabu tanpa membeli

“Pelaku mengaku dijanjikan upah dan boleh memakai barang tersebut,” jelas Suryanto.

Barang Bukti Disita, Jaringan Diburu

Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita:

  • Timbangan digital
  • Telepon genggam untuk transaksi

Saat ini, MA telah diamankan di Mapolres Cilegon untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok berinisial BREW yang diduga menjadi aktor utama jaringan.

Tamparan Keras bagi Aparatur

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat sipil negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan ketertiban.(ceng)