TANGERANGNEWS.CO.IDTangerang | Peredaran narkotika dengan modus baru kembali terungkap. Jajaran Polsek Ciledug di bawah Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar transaksi sabu dengan metode “mapping” di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial RL (33), warga Jakarta Timur, ditangkap pada Jumat (3/4) di area parkir sebuah toko di Jalan Raden Saleh. Sementara satu pelaku lain berinisial A masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Modus “Mapping”: Barang Disembunyikan, Lokasi Dikirim

Kapolsek Ciledug, Susida Aswita, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.

Dari hasil interogasi, RL mengaku hendak mengambil sabu menggunakan sistem “mapping”—yakni metode di mana barang haram disembunyikan di suatu titik, lalu lokasi tersebut dibagikan kepada pembeli.

Disembunyikan di Semak-semak

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 100,90 gram yang disembunyikan di semak-semak area parkir.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Potensi Selamatkan Ratusan Jiwa

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan ini.

“Barang bukti yang disita berpotensi menyelamatkan hingga 400 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Jaringan Masih Diburu

Saat ini, tersangka RL telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna memburu pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132, dengan ancaman hukuman berat.(ceng)