TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Peredaran obat keras ilegal kembali bikin geger. Aparat dari Polres Metro Tangerang Kota mengungkap jaringan penjualan obat daftar G tanpa izin edar di sejumlah titik Kabupaten Tangerang. Dalam beberapa hari operasi, tiga tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti ribuan butir obat berbahaya.
Digerebek di Jalan Raya hingga Permukiman
Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis (2/4) di Jalan Raya Perancis, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi. Seorang pria berinisial W (25) diamankan dengan barang bukti:
- 222 butir tramadol
- 834 butir hexymer
- Uang tunai Rp140 ribu dan satu unit handphone
Kasat Resnarkoba, Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Kami tindaklanjuti laporan warga, lalu lakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Ribuan Butir Disita di Lokasi Kedua
Tak berhenti di situ, sehari berselang, Unit Reskrim Polsek Karawaci kembali melakukan penggerebekan di wilayah Kosambi Timur. Seorang pria berinisial M (23) ditangkap dengan barang bukti jauh lebih besar:
- 1.240 butir tramadol
- 2.368 butir hexymer
- Dua unit handphone, buku catatan, plastik klip
- Uang tunai Rp735 ribu
Pelaku mengaku menjual obat keras tersebut secara bebas tanpa izin kepada masyarakat.
Jaringan Masih Dikembangkan
Sebelumnya, polisi juga telah mengungkap kasus serupa di wilayah Kosambi dengan satu tersangka lain. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran obat ilegal yang cukup luas.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik berbahaya ini.
“Kami akan terus menindak tegas peredaran obat ilegal yang merusak kesehatan masyarakat, terutama generasi muda,” tegasnya.
Ancaman Serius, Hukuman Berat Menanti
Para pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus memburu kemungkinan pelaku lain dalam jaringan ini.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin (ceng)

Tinggalkan Balasan