TANGERANGNEWS.CO.IDTangerang | Peredaran obat keras ilegal kembali menggemparkan Kabupaten Tangerang. Aparat dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dua kasus sekaligus dalam operasi terpisah yang mengungkap praktik penjualan obat tanpa izin yang meresahkan masyarakat.

Digerebek dari Kios hingga Gudang

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba pada Kamis (2/4) sore di kawasan Kosambi. Seorang pria berinisial M diamankan di sebuah kios yang selama ini dicurigai menjadi tempat transaksi obat keras ilegal.

Dari tangan pelaku, polisi menyita:

  • 710 butir tramadol
  • 190 butir exsimer
  • 90 butir trihexy
  • Uang hasil penjualan dan satu unit handphone

Kasat Resnarkoba, Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut.

“Setelah observasi, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkapnya.

Lokasi Kedua Tak Kalah Mengejutkan

Sehari sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Teluknaga juga menggerebek lokasi berbeda di kawasan pergudangan Pantai Indah Dadap. Seorang pria berinisial NS turut diamankan.

Dari lokasi ini, polisi menemukan:

  • 226 butir tramadol
  • 630 butir hexymer
  • Uang tunai hasil penjualan

Pelaku mengaku menjual obat keras tersebut secara bebas melalui warung tanpa izin resmi.

Ancaman Serius bagi Generasi Muda

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat ilegal yang dinilai sangat berbahaya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat ilegal yang mengancam masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Terancam Hukuman Berat

Kedua pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.(ceng)