TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam menyapu bersih peredaran obat keras ilegal (G-Class) kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam sebuah operasi senyap yang dipimpin unit Reskrim Polsek Neglasari, seorang pria yang diduga kuat sebagai pemasok utama obat keras di wilayah Kedaung Wetan berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Resah Menjadi Sergap
Tersangka berinisial BIBIT alias PEDOK (47) tak berkutik saat petugas mengepung kediamannya pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini bukan sekadar keberuntungan, melainkan buah dari keberanian warga setempat yang merasa gerah melihat lingkungan mereka dijadikan sarang transaksi obat-obatan terlarang.
Laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan segera direspons dengan investigasi mendalam. Hasilnya, rumah tersangka di kawasan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, terbukti menjadi titik temu distribusi pil koplo yang menyasar kalangan ekonomi rendah hingga remaja.
Barang Bukti: Ratusan Pil “Penenang” Mematikan Disita
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh pengurus lingkungan setempat, polisi menemukan gudang penyimpanan kecil yang berisi ratusan butir zat adiktif berbahaya. Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan:
- 118 butir pil Tramadol: Obat pereda nyeri dosis tinggi yang kerap disalahgunakan untuk efek euforia.
- 232 butir pil Exymer: Obat antipsikotik yang jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan kerusakan syaraf permanen.
- Uang tunai Rp168.000: Diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan pada hari tersebut.
- 1 Unit Telepon Genggam: Berisi percakapan transaksi yang kini tengah didalami untuk melacak jaringan pemasok di atasnya.
- Dompet Penyimpanan: Digunakan tersangka untuk mengelabui petugas saat bertransaksi secara eceran.
Konsekuensi Hukum: Ancaman Penjara Menanti
Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kapolsek Neglasari menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perusak generasi bangsa di wilayah hukum Tangerang. Tersangka PEDOK kini mendekam di sel tahanan Polsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap rantai distribusi yang lebih besar.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis pada Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni:
- Pasal 435: Terkait pengadaan atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.
- Pasal 436 ayat (2): Terkait praktik kefarmasian tanpa izin resmi.
“Kami tidak akan menoleransi praktik ‘apotek bayangan’ seperti ini. Dampaknya sangat destruktif, terutama bagi anak-anak muda kita yang menjadi target pasar mereka. Kami mengapresiasi masyarakat Kedaung Wetan yang sudah menjadi mata dan telinga bagi kepolisian,” ujar perwakilan Polsek Neglasari.(ceng)

Tinggalkan Balasan