TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pemandangan mencolok kini menghiasi sejumlah ruas jalan utama di Kota Tangerang. Bukan pedagang kaki lima biasa, melainkan menjamurnya lapak rokok tanpa pita cukai resmi (ilegal) yang dijajakan secara terang-terangan di pinggir jalan, seolah menantang hukum tanpa rasa khawatir.
Pantauan lapangan pada Kamis (26/2) menunjukkan aktivitas jual-beli rokok “polos” ini telah mengepung titik-titik strategis, mulai dari Kecamatan Karang Tengah, Cipondoh, Ciledug, hingga jantung Kecamatan Tangerang.
Fenomena “Lapak Takjil” Rokok Ilegal
Pola penjualannya sangat terbuka. Para pedagang menggelar dagangan di tepi jalan dengan kemasan mencolok dan merek-merek asing yang tidak dikenal. Suasananya menyerupai pedagang takjil saat bulan Ramadan—mudah ditemui, murah, dan bebas diakses oleh siapa saja, termasuk anak di bawah umur.
“Sudah lama ada. Kalau malam hari malah lebih banyak yang jualan di pinggir jalan, terutama di Jalan M Toha,” ungkap Irawan, seorang karyawan swasta yang sering melintasi area tersebut.
Ancaman Serius: Kerugian Negara dan Persaingan Tak Sehat
Maraknya peredaran rokok ilegal ini bukan sekadar masalah administrasi. Praktik ini berdampak fatal pada dua sisi:
- Pendapatan Negara: Hilangnya potensi penerimaan dari sektor cukai dalam jumlah besar.
- Ekonomi Lokal: Pedagang rokok legal yang taat aturan kini tercekik oleh persaingan tidak sehat, karena rokok ilegal dijual dengan harga jauh di bawah pasar.
Sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk hasil tembakau wajib dilekati pita cukai resmi. Pelanggar aturan ini diancam sanksi pidana penjara serta denda administratif yang berat.
Publik Bertanya: Di Mana Aparat Penegak Hukum?
Fenomena penjualan terbuka di ruang publik ini memicu kritik keras dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan aparat, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Banten, serta sinergi dengan TNI, Polri, dan Satpol PP.
Publik mempertanyakan bagaimana barang kena cukai ilegal ini bisa “lolos” dan dijual bebas di jalan raya tanpa ada tindakan tegas yang memberikan efek jera. Jika dibiarkan, Kota Tangerang berisiko menjadi zona nyaman bagi peredaran barang ilegal yang merugikan bangsa.(ceng)

Tinggalkan Balasan