TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Sebuah pemandangan kontras terjadi di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Gedung olahraga Loka Padel yang sempat viral dan menjadi buah bibir di media sosial, kini resmi berhenti beroperasi setelah petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan penyegelan paksa pada Rabu (18/2/2026).
Gedung yang terletak strategis di tepi jalan utama tersebut kini terbelit garis kuning bertuliskan “Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang Selatan”. Ironisnya, di tengah garis segel tersebut, masih berjejer rapi sejumlah karangan bunga ucapan selamat—salah satunya bahkan mencantumkan nama Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan.
Izin Bodong di Balik Euforia
Penyegelan ini dilakukan menyusul dugaan kuat bahwa bangunan megah tersebut belum mengantongi izin resmi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri, mengonfirmasi bahwa tindakan tegas ini merupakan respons atas keresahan warga.
“Karena tidak berizin, tentu kami segel. Itu sesuai dengan laporan masyarakat. Sudah disegel, tidak ada izinnya,” tegas Ahmad Dohiri saat memberikan keterangan pada Kamis (19/2/2026).
Viral Sebelum Beroperasi
Sebelum insiden penyegelan ini, keberadaan lapangan padel di kawasan Tandon Ciater ini sempat viral di berbagai platform media sosial. Namun, popularitas tersebut justru menjadi pedang bermata dua. Dohiri menjelaskan bahwa pihaknya bergerak berdasarkan tiga instrumen penegakan Perda:
- Laporan Masyarakat
- Pantauan Pemberitaan Media
- Instruksi Pimpinan
Pertanyaan Besar Publik
Munculnya karangan bunga dari pejabat publik di lokasi yang belum berizin memicu spekulasi dan diskusi hangat di kalangan netizen. Bagaimana mungkin sebuah bangunan yang belum tuntas perizinannya bisa mendapatkan atensi formal dari pimpinan daerah?
Hingga saat ini, pihak pengelola Loka Padel belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum atau proses perizinan yang sedang ditempuh. Untuk sementara, aktivitas olahraga di lokasi tersebut dihentikan total sampai batas waktu yang belum ditentukan.(ceng)

Tinggalkan Balasan