TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Musibah banjir yang melanda Tangerang selama dua minggu terakhir telah merendam berbagai kawasan permukiman, seperti Taman Cibodas, Pondok Maharta, Ciledug Indah, Dasana Indah, dan sekitarnya. Curah hujan tinggi yang berlangsung lama menyebabkan kerugian tidak hanya pada rumah warga, tetapi juga pada barang-barang berharga seperti elektronik, furnitur, bahkan dokumen kependudukan penting.

Kerusakan dan kehilangan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran menjadi masalah serius bagi warga yang terdampak banjir. Namun, warga tidak perlu panik. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang siap memberikan kemudahan pengurusan dokumen pengganti.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa proses pengurusan dokumen baru bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen sangat mudah dan cepat. “Warga hanya perlu membawa surat pengantar dari RT, RW, atau Kelurahan sebagai bukti bahwa wilayahnya terdampak banjir. Selanjutnya, cukup datang ke kantor Disdukcapil dengan mengingat Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika memungkinkan, membawa fotokopi atau foto dokumen yang rusak akan mempercepat proses,” jelas Rizal.

Disdukcapil mengimbau warga yang terdampak untuk segera melaporkan kehilangan atau kerusakan dokumen agar proses penggantian dapat dilakukan tanpa hambatan. Hal ini penting untuk memastikan warga tetap dapat mengakses berbagai layanan publik seperti bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan.

“Segera laporkan kehilangan dokumen agar kami dapat membantu proses penggantian dengan cepat. Jangan sampai dokumen yang rusak atau hilang menghambat hak-hak warga,” tambah Rizal.

Dengan respons cepat dari Disdukcapil Kota Tangerang, diharapkan warga yang terkena dampak banjir dapat segera beraktivitas kembali tanpa terkendala masalah administrasi kependudukan.(ceng)