TANGERANGNEWS.CO.ID, Serang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten, menetapkan Asep Mulyana, Bendahara Desa Sinar Mukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan usaha tani (JUT) yang bersumber dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2022.

Plh. Kasi Intel Kejari Serang, Guntoro Janjang Saptodie, menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus tersebut.

Menurut Guntoro, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menganggarkan dua kegiatan pembangunan jalan usaha tani yang sama, namun menggunakan dua sumber dana berbeda, yaitu dana desa dan dana dari Kementerian Pertanian. Meskipun kedua dana tersebut telah dicairkan, hanya satu proyek yang dikerjakan, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar sekitar Rp100 juta.

“Jalan JUT yang dimaksud memang ada, tetapi faktanya dibangun menggunakan dana desa,” jelas Guntoro.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 9 UU yang sama.

Guntoro juga menyampaikan bahwa kasus ini memiliki kesamaan modus dengan kasus pembangunan jalan usaha tani di Desa Sukamenak yang sebelumnya telah menjerat tersangka lain di Kejari Serang. Kedua tersangka diketahui saling mengenal dan sempat berkomunikasi dalam proses pengajuan proposal, namun keterlibatan langsung dan korelasi antara keduanya masih dalam pendalaman penyidik.

“Mereka saling mengenal dan sempat berkomunikasi dalam proses pengajuan proposal. Namun untuk keterlibatan dan korelasi langsungnya masih didalami lebih lanjut,” tambahnya.(ceng)