TANGERANGNEWS.CO.ID, Banten | Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan Provinsi Banten. Alokasi anggaran tunjangan tugas tambahan (TUTA) bagi para guru di Banten ternyata tidak masuk alias dicoret dalam APBD murni 2025. Akibatnya, selama enam bulan terakhir, Pemerintah Provinsi Banten belum membayarkan tunjangan penting ini kepada ribuan guru yang menjadi tulang punggung pendidikan di daerah tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, membenarkan bahwa tunjangan tugas tambahan guru memang tidak dianggarkan dalam APBD murni tahun ini. Hal ini menjadi alasan utama mengapa sejak awal 2025 tunjangan tersebut tidak kunjung cair, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Tidak cair karena memang sudah tidak dianggarkan pada APBD murni 2025,” terang Rina, Senin (23 Juni 2025).
Rina menjelaskan lebih lanjut bahwa keputusan tersebut berdasarkan dua regulasi pusat yang mengatur tentang tugas tambahan guru, yaitu:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
- Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kepmendikbudristek) Nomor 495/M/2024 tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru.
Menurut Rina, kedua regulasi ini menegaskan bahwa tugas tambahan yang dilakukan guru sejatinya merupakan bagian dari tugas pokok mereka. Oleh karena itu, tugas tambahan tersebut tidak layak mendapatkan honorarium atau tunjangan tambahan lagi karena dianggap sudah termasuk dalam beban kerja guru.
“Tugas tambahan bagi guru merupakan tugas pokok guru, sehingga honorarium atau tunjangan untuk tugas tambahan ini berpotensi duplikasi dengan tunjangan profesi guru yang sudah ada,” jelasnya.
Meski begitu, Rina menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten akan melakukan penyesuaian nomenklatur dalam Perubahan APBD 2025, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Namun, kebijakan ini memicu reaksi keras dari kalangan guru. Forum Silaturahmi Guru SMA, SMK, dan SKh Banten yang terdiri dari berbagai organisasi guru seperti Ikatan Guru Indonesia (IGI) Banten, Komunitas Guru Penggerak (GP), Forum Guru Banten (FGB), dan lain-lain, menyatakan kekecewaan mereka.
“Kami menunggu itikad baik Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk segera membayarkan tunjangan tugas tambahan seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Ketua Forum Silaturahmi Guru Banten.
Mengapa Tunjangan Tugas Tambahan Penting?
Tugas tambahan yang dijalankan guru meliputi pengawasan, pembimbingan kegiatan ekstrakurikuler, hingga pengelolaan administrasi sekolah. Tunjangan ini selama ini menjadi insentif penting dalam menjaga semangat dan motivasi guru dalam menjalankan tugasnya secara optimal.
Seruan untuk Pemerintah Daerah
Kebijakan menghapus tunjangan ini dinilai sangat berpotensi menurunkan semangat kerja guru dan kualitas pendidikan di Banten. Publik dan para pendidik mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk kembali menganggarkan tunjangan tugas tambahan dalam APBD Perubahan 2025 dan membuka ruang dialog yang konstruktif dengan para guru.
Tinggalkan Balasan