TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Suasana memanas di dunia pendidikan Tangerang setelah Puri Swastika Gusti Krisna Dewi, pemilik Yayasan Widya Anindya, yang menaungi Universitas Utpadaka Swastika dan SMK Bhakti Anindya, dilaporkan ke polisi oleh Tim Pengacara Eulogia Law Firm. Langkah hukum diambil atas dugaan penggunaan tanah dan bangunan tanpa izin di Jalan Ks Tubun No.11, Kelurahan Pasarbaru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Eulogia Law Firm, yang diwakili oleh Dr. Giordio Alexander, SH., LLM, Zevanius Fransisco, SH., MH, dan Andreas Yasin Putra, SH, menyampaikan bahwa laporan resmi telah diajukan setelah somasi dua kali tidak direspon oleh pihak yayasan. Somasi pertama dilayangkan pada 26 Februari 2025, diikuti oleh somasi kedua pada 5 Maret 2025.

“Puri Swastika Gusti Krisna Dewi telah menempati lahan klien kami tanpa izin,” ujar Zevanius Fransisco kepada wartawan. Lahan tersebut, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 284, 87, dan 439, seharusnya disewakan dengan tarif Rp.175 juta per bulan, atau setara Rp.2.1 miliar per tahun.

Menurut Zevanius, sejak Januari 2022, tidak ada pembayaran sewa yang dilakukan, bahkan klien mereka mendapat perlakuan tidak pantas berupa pengusiran oleh pihak keamanan universitas. “Ini jelas merugikan klien kami,” tegasnya.

Mengacu pada pasal 167 KUHP, tindakan Yayasan Widya Anindya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum terkait penggunaan lahan tanpa izin. “Kami berharap yayasan segera menyelesaikan masalah ini demi menegakkan hak hukum kepemilikan yang sah,” tambah Zevanius.

Dr. Giordio Alexander menambahkan, “Kami resmi menempuh jalur hukum untuk memastikan hak klien kami terpenuhi.”

Andreas Yasin Putra mengimbau agar Yayasan Widya Anindya menunjukkan itikad baik dan memenuhi kewajiban sejak Januari 2022. “Kami mengajak semua pihak untuk menghormati prinsip keadilan dan supremasi hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Yayasan Widya Anindya terkait laporan dan somasi yang diajukan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi luas mengenai hak kepemilikan dan hukum properti di dunia pendidikan.(red)