TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dalam menanggapi pemberitaan yang sebelumnya, terkait tempat pijit plus-plus di tindak oleh Lurah Bencongan Indah dan satpol PP kecamatan atas instruksi Camat Kelapa Dua. Rabu, 12/03/2025.

Dalam hal ini Camat Kelapa Dua mematuhi surat edaran Bupati Nomor 2 Tahun 2025 yang sebagaimana dalam butiran 2 disebutkan bahwa ‘selama bulan ramadhan jasa hiburan umum berupa karoke, sauna, spa dan billiard di tutup sementara di mulai dari dua (2) hari sebelum ramadhan sampai dengan dua (2) hari setelah idul Fitri 1446 H’.

Kemudian, lurah Bencongan Indah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia menegaskan bahwa dirinya dan staf ke lokasi untuk memberikan teguran keras.

“Tadi saya sudah tegur bang, padahal sudah dikasih surat edaran dari bupati tapi mereka tetap bandel dan sudah dikoordinasikan ke pihak satpol PP kecamatan kelapa dua untuk di tindak lanjuti,” tegas lurah Bencongan Indah.

Sedangkan, Seiko, Satpol PP Kelapa Dua juga sudah menjalankan sesuai dengan tugas dan fungsinya atas arahan atasan.

“Sudah bang tadi siang, sama komandan dan pak lurah juga ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya.

Saat berita ini diterbitkan satpol PP kabupaten Tangerang agar mengambil tindakan tegas dan akurat, apabila pengusaha tersebut masih saja membandel.