TANGERANGNEWS.CO.ID, Lebak | Polemik kenaikan tarif parkir di Pasar Rangkasbitung mengguncang publik setelah sejumlah pengguna parkir mengeluhkan tindakan sepihak dari pengelola. Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Yani, mengumumkan bahwa pihaknya akan memanggil PT. SPI, pengelola parkir pasar tersebut.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai kenaikan tarif yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. “Dengan adanya keluhan ini, sesuai arahan pimpinan, kami akan memanggil PT. SPI secara resmi,” ujar Yani kepada awak media, Selasa (11/3/2025).

Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dari PT. SPI terkait kenaikan tarif yang dinilai memberatkan pengguna. Yani menegaskan bahwa Pemkab Lebak tidak pernah menaikkan tarif parkir dan akan segera melakukan pemanggilan pada hari ini.
Sebelumnya, kenaikan tarif parkir di Pasar Rangkasbitung menuai protes dari sejumlah pengguna kendaraan, yang merasa kenaikan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi. Salah satu pengguna parkir, Wawan, menyatakan bahwa seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu melalui media sosial, spanduk, atau komunikasi langsung di area pasar.
“Kami tidak mendapat informasi apapun tentang kenaikan tarif ini. Seharusnya ada pemberitahuan sebelumnya,” keluh Wawan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan transparansi serta komunikasi yang lebih baik di masa mendatang. Klarifikasi dari PT. SPI diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan yang sedang terjadi.(PW)
Tinggalkan Balasan