TANGERANGNEWS.CO.ID | Hak Asasi Manusia (HAM) dan Rule of Law (Aturan Hukum) adalah dua konsep fundamental yang saling mendukung dalam menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan. Meskipun keduanya memiliki fokus yang berbeda, peran keduanya sangat penting dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis serta dalam menjaga martabat setiap individu.
Hak Asasi Manusia (HAM) merujuk pada hak-hak dasar yang dimiliki setiap individu sejak lahir dan tidak bisa dicabut oleh siapa pun. Hak-hak ini meliputi hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, hak atas pendidikan, dan hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan. HAM adalah hak universal yang harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, baik oleh individu maupun negara.
Rule of Law mengacu pada prinsip bahwa semua orang, tanpa terkecuali, harus tunduk pada hukum yang berlaku, yang dibuat secara transparan, adil, dan diterapkan secara konsisten. Prinsip ini menjamin bahwa hukum diterapkan tanpa diskriminasi, memberikan keadilan, dan memastikan setiap individu memahami hak serta kewajibannya. Aturan Hukum juga mencakup keharusan lembaga negara dan pejabat publik untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya saling mendukung dalam menciptakan sistem hukum yang efektif dan adil. Rule of Law memastikan bahwa HAM dihormati dan dilindungi secara sistematis. Sebaliknya, HAM memberikan kerangka normatif yang mengarahkan bagaimana hukum harus dibuat dan diterapkan, dengan fokus pada perlindungan individu dan kebebasan dasar mereka.
Penerapan HAM yang baik memerlukan sistem hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel. Sistem hukum yang efektif memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tanpa perbedaan, melindungi semua warga negara, baik dari pelanggaran individu maupun tindakan merugikan yang dilakukan oleh negara.
Di samping itu, berbagai sistem hukum yang berlaku di dunia, seperti Sistem Hukum Eropa Kontinental, Sistem Hukum Anglo-Saxon (Common Law), Sistem Hukum Islam, Sistem Hukum Kanonik, dan Sistem Hukum Adat, memiliki prinsip dasar yang mengarah pada terciptanya keadilan. Walaupun pendekatannya berbeda, tujuan utamanya tetap sama, yaitu menjaga hak-hak individu dan memastikan penerapan hukum yang adil.
Dalam konteks Indonesia, Nur Alisa, seorang mahasiswa Universitas Pamulang Serang, berpendapat bahwa HAM dan Rule of Law sangat erat kaitannya dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Menurutnya, keduanya saling mendukung untuk menciptakan masyarakat yang harmonis tanpa perbedaan yang dapat memicu konflik. Tanpa adanya keadilan, masyarakat akan kesulitan mencapai kesejahteraan yang berkelanjutan.
“Penerapan hukum yang adil sangat penting untuk menciptakan keadilan sosial, sehingga menghindari potensi konflik yang dapat merusak keharmonisan masyarakat,” ujar Nur Alisa mahasiswa unpam serang, Selasa 2 Desember 2024.
Penting bagi semua pihak untuk memahami dan menghormati kedua konsep ini agar tercipta masyarakat yang lebih baik, harmonis, dan penuh dengan rasa saling menghargai.
Penulis : Nur Alisa