TANGERANGNEWS.CO.ID – Keputusan MK No. 60 dan 70 telah memberikan angin segar untuk pertumbuhan demokrasi dalam ruang yang tidak lagi multiinterpretasi, yang diwujudkan dalam PKPU No. 10 tahun 2024.
PKPU No. 10 tahun 2024 tidak menghapus seluruh isi PKPU No. 8 tahun 2024, tetapi hanya sebagian yang berkaitan dengan keputusan MK No. 60 dan 70. Dengan kondisi ini, masihkah mungkin terjadi kerancuan dalam proses pencalonan hingga penetapan pendaftaran saat Pilkada 2024?
Kerancuan yang sering muncul dalam Pilkada tentang status calon yang sudah mendaftar dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka masih berlaku dalam PKPU No. 8 dan 10 tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai contoh, Karna Suswandi kembali mendaftarkan diri dalam Pilkada 2024 sebagai calon Bupati Situbondo meskipun berstatus tersangka.
Selanjutnya, Zahir ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 29 Juni 2024. Penyelidikan kemudian meningkat menjadi penyidikan dan dia ditangkap setelah mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Batu Bara.
Dalam kasus lain yang berkaitan dengan keanggotaan partai:
- Gus Yani dihentikan dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena dianggap melanggar AD/ART partai, setelah maju sebagai Bakal Calon Bupati Gresik dengan partai lain.
- Subandi, bakal calon Bupati Sidoarjo, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPC PKB Sidoarjo, karena memilih maju dalam Pilbup bersama Mimik Idayana melalui Partai Gerindra, Golkar, dan Demokrat.
- Bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Musi Rawas, Suwarti dan Thamrin Hasan, resmi maju di Pilkada, diusung oleh Partai NasDem. Suwarti, yang sebelumnya merupakan Ketua DPC Partai Gerindra, menyatakan sudah mundur.
- Pemberhentian Syarfudin, Ketua DPD Golkar Indramayu, karena maju sebagai bakal calon Wakil Bupati Indramayu yang diusung bukan oleh partai Golkar melainkan oleh Partai Nasdem, PKS, PKN, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Hanura, dan PBB.
Keempat kejadian tersebut tidak ada kaitannya dengan PKPU No. 8 tahun 2024 Pasal 12 tentang partai politik yang mengusulkan lebih dari satu pasangan calon.
Namun, keempat kejadian tersebut diselesaikan dengan cara yang etis, menunjukkan kesadaran sebagai manusia politik, kepantasan, dan memiliki rasa malu serta menjunjung marwah organisasi dalam berkontestasi di Pilkada.
Sedang berlangsung dan belum ada kejelasan pada Pilkada Kabupaten Tangerang adalah kasus Mad Romli sebagai calon bupati yang juga sebagai ketua DPD Golkar, mantan wakil bupati, yang tidak mendapat rekomendasi DPP GOLKAR namun tetap mendaftar sebagai bakal calon bupati.
Yang belakangan ini telah banyak menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah anggota partai bisa menjadi sumber masalah atau sumber solusi dalam membangun demokrasi yang berperadaban di Kabupaten Tangerang? Wallahu a’lam bissawab.(red)