TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025 di SMA Negeri se-Provinsi Banten baru saja usai. Namun, berita mengenai adanya kejanggalan dalam sistem PPDB mulai mencuat dan menarik perhatian publik, khususnya kasus yang terjadi di SMAN 23 Kabupaten Tangerang.
Menurut laporan yang berhasil dihimpun, terdapat keanehan dalam proses seleksi yang memungkinkan seorang siswa yang tidak lolos seleksi jalur zonasi dan prestasi bisa diterima di sekolah tersebut. Orang tua siswa tersebut mengungkapkan keheranannya kepada media, mengatakan bahwa walaupun anaknya tidak lolos melalui jalur konvensional, mereka dihubungi oleh pihak sekolah dan diberitahu bahwa anaknya lolos melalui “jalur sistem”.

Kasus ini memicu kekhawatiran masyarakat serta pemangku kebijakan pendidikan di Banten. “Ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin sistem PPDB yang seharusnya transparan dan adil bisa terkesan dimanipulasi,” ungkap seorang aktivis pendidikan yang meminta anonimitas.
Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi mengenai isu ini.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan yang muncul dari sistem PPDB di Indonesia, yang kerap kali dituduh kurang transparan dan memberi celah untuk nepotisme. Akibatnya, banyak pihak mendesak adanya reformasi sistem PPDB agar lebih adil dan dapat diandalkan oleh semua pihak.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diharapkan segera turun tangan untuk tidak hanya menyelesaikan kasus ini tapi juga melakukan perbaikan sistemik terhadap PPDB di seluruh Indonesia.(red)
Tinggalkan Balasan