TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Semakin banyak kebutuhan akses Internet di Indonesia makin meningkatkan pula pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) provider Internet. Tak sedikit pula tiang FO bergerombol di satu titik hingga menimbulkan kesemrawutan.
Dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.
Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara di Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka dari itu, dengan adanya peraturan tersebut tiang dan kabel udara tidak diperbolehkan lagi sehingga provider internet memindahkan ke bawah tanah.
Oleh karena itu, provider Iforte menunjuk vendor PT. Empat Kena Tiga (EKT) untuk mengerjakan penarikan kabel bawah di Jalan Raya Legok – Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tepatnya di depan pabrik Sosro. Minggu, 18/02/2024.
Sedangkan PT.EKT diduga mengakui bahwa kerjaan tersebut atas perintah dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Tangerang serta bagian dari dinas terkait.
Saat Awak Media mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja ia mengatakan bahwa dirinya hanya meneruskan kerjaan yang sebelumnya dari Iforte.
“Inimah terusan yang sebelumnya dikerjakan dari Iforte, Pengawas Lapangan (WASPANG) ada di mobil pak kalau ingin bertanya masalah perizinan,” katanya.
Dibyo, selaku mandor menghampiri Awak Media untuk menjelaskan terkait pekerjaan tersebut.
“Kalau saya mah kurang tahu nama PT.nya bang tar aja sama WASPANGnya, ini tarikan tiga kilometer, kan inimah relokasi, providernya Iforte tapi nama PT yang mengerjakannya tar dulu saya telepon orangnya,” ungkapnya.
Tidak lama kemudian Abdul sebagai WASPANG datang menemui Awak Media dengan percaya diri menunjukkan terkait perizinan pekerjaan tersebut.
“Ini pak surat izinnya, coba dilihat saja,” ujarnya.
Akan tetapi saat Awak Media menanyakan Surat Perintah Kerja (SPK) ia berdalih sudah tertera semua disitu, sedangkan yang di tunjukkan hanya surat pemberitahuan saja.
Handoko, yang diduga mengaku pegawai dinas PUPR sekaligus yang memiliki PT.EKT tersebut merasa kesal atas pertanyaan Awak Media.
“Iya saya perwakilan dari PUPR, ini kabel dan tiang akhir bulan harus turun bang, kalau kedalaman tujuh puluh sentimeter emang seharusnya satu koma lima kalau saya pakai tujuh puluh emang kenapa, emangnya kenapa kalau saya bagian dari dinas PUPR, tanya saja sama pak Usep dan Sumanta, kalau Abang rekam saya bisa kena pidana,” tutup Handoko.
Usep, pegawai PUPR saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp ia akan menegur dan menindak oknum tersebut agar diberikan sanksi.
“Ya pak nanti saya akan tegur dan di tindak agar diberikan sanksi sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Sepertinya ini sesuatu yang harus di evaluasi untuk dinas PUPR agar oknum-oknum yang mengatas namakan dinas terkait segera ditindaklanjuti.
Penulis : Saepudin