TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU) Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Tangerang menggelar razia gabungan Tempat Hiburan Malam (THM). Sabtu, 16/12/2023.
Kegiatan yang dilakukan bersama unsur Polresta Tangerang Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai ini digelar dalam rangka pencegahan peredaran gelap penyalahgunaan Narkotika serta Bahan Berbahaya dan juga Miras tanpa izin edar di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP menyisir beberapa tempat hiburan malam yang berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pagedangan dan Kecamatan Kelapa Dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus Suryana, kepala SATPOL PP Kabupaten Tangerang dan instansi terkait bersinergi menyisir dua Tempat Hiburan Malam yang berada di wilayah hukum Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
“Dalam operasi ini kami mendampingi unsur Polri dan BNN juga melakukan skrining dan juga tes urine, ada dua tempat yang pertama yakni bar 80 Proof Ultra di Bumi Serpong Damai (BSD) dan bar Monkey King di Gading Serpong,” ucap Kepala SATPOL PP Kabupaten Tangerang.
Ia menyampaikan, selain untuk menghentikan penyalahgunaan narkotika dan peredaran miras tanpa izin edar, operasi ini juga digelar guna menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU) di wilayah Kabupaten Tangerang, Sebanyak 15 personil SATPOL PP juga dikerahkan dalam melaksanakan operasi tersebut.
“Kegiatan ini tentunya kami lakukan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan untuk antisipasi NATARU dan Lima belas personil SATPOL PP di turunkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polresta Tangerang Selatan, AKP Bachtiar Noprianto menyampaikan, pihaknya melakukan skrining tes urine terhadap tiga puluh sembilan orang di dua tempat operasi tersebut. Dalam skrining tersebut, satu orang terindikasi positif atas penyalahgunaan narkotika jenis soma/Karnophen.
“Kami mengamankan satu orang yang terindikasi menggunakan narkotika jenis soma /karnophen dan langsung diamankan oleh Satuan Resort (SATRES) Narkoba Polresta Tangerang Selatan untuk kami tindak lanjut,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Kabupaten Tangerang sendiri terbagi menjadi tiga wilayah hukum kepolisian. Yakni Polres Kota Tangerang, Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Tangerang.
Dari Dua Sembilan Kecamatan di Kabupaten Tangerang, Polres Kota Tangerang hanya membawahi Sepuluh Kecamatan atau polisi sektor setingkat kecamatan dalam wilayah hukumnya. Dari tujuh belas Polsek di Kabupaten Tangerang, Empat polsek masuk kepada wilayah hukum Polres Tangerang Selatan dan Tiga Polsek ikut Polres Metro Tangerang.
Editor : Saepudin