Menyoal Kampanye di Tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah Pemilu 2024

Minggu, 5 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Tangerang

Ketua KPU Kota Tangerang

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra menegaskan, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Sehingga, sambung Syailendra, Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

“Perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengenai penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu serentak Tahun 2024. Sebagaimana dimaksud pada PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dikecualikan, digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak. Atribut Kampanye Pemilu ayat (1) huruf h merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program,” terangnya kepada Wartawan, Kamis (2/11/23).

Ia menjelaskan, Fasilitas pemerintah : a. gedung; b. halaman; c. lapangan; dan/atau d. tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah. (3) Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf h meliputi: a. gedung; b. halaman, c. lapangan; dan/atau d. tempat lainnya.

Tambah Syailendra , tempat pendidikan merupakan perguruan tinggi, yang meliputi: a. universitas; b. institut; c. sekolah tinggi; d. politeknik; e. akademi; dan/atau f. akademi komunitas. Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan/atau Hari Minggu.

“Tanpa Atribut, Atribut Kampanye di tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah tidak diperbolehkan, kecuali yang memuat Citra diri, Visi misi dan Program. Metode Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi: a. pertemuan terbatas; dan b. pertemuan tatap muka,” bebernya.

Baca Juga :  Mengawal Demokrasi: Rakernas SMSI 2024 Usung Misi Penegakan Hukum di Era Transisi Kepemimpinan

Terang Syailendra, Peserta Kampanye Pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta Kampanye Pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan Kampanye Pemilu harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu Peserta Pemilu. Penanggung jawab tempat pendidikan a. rektor pada universitas dan institut; b. ketua pada sekolah tinggi; dan c. direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.

“Sebagaimana dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2023, bahwa yang boleh hadir melaksanalkan kegiatan di Tempat Pendidikan adalah Peserta Pemilu 2024 yang terdiri dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon DPR RI, Calon DPD, Calon DPRD Provinsi dan Calon DPRD Kabupaten Kota,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga KADES Wanakerta Ngamuk Dan Pecat RT/RW

Kata dia, Mekanisme yang mesti di tempuh Petugas Kampanye meminta Izin kepada Pihak Pemerintah yang di berikan kewenangan dan Tempat Pendidikan, kedua Lembaga yang di maksud dimaksud harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu Peserta Pemilu.

Dalam hal Pihak Pemerintah dan Tempat Pendidikan memberikan izin, maka sesuai tingkatannya Petugas Kampanye Peserta Pemilu surat harus menyampaikan pemberitahuan jika Pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden dan Calon DPR ke KPU, Bawaslu, Kepolisian Republik Indonesia sesuai tingkatannya.

Petugas Kampanye Peserta Pemilu Calon DPD dan DPRD Provinsi menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan Kepolisian Republik Indonesia sesuai Tingkatannya. Petugas Kampanye Peserta Pemilu Calon DPRD Kabupaten Kota mesti menyampaikan surat Pemberitahuan ke KPU Kabupaten Kota, Bawaslu Kabuapaten Kota dan Kepolisian Republik Indonesia sesuai tingkatannya. Surat pemberitahuan di sampaikan paling lambat satu (1) hari sebelum dilaksanakan kegiatan.

Penulis : Red

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Mengawal Demokrasi: Rakernas SMSI 2024 Usung Misi Penegakan Hukum di Era Transisi Kepemimpinan
Diduga KADES Wanakerta Ngamuk Dan Pecat RT/RW
Masa Tenang, Bawaslu Amati Politik Uang dan Penertiban APK
39 Orang Pengunjung THM di Razia Satpol PP Untuk di Tes Urine
Diduga Ada Luka Lebam, Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal
Diduga Imbas Dari Pengeroyokan SPG R&D Buat Laporan Polisi
KSK Pagedangan Doa Bersama Rayakan Anniversary Yang ke-12
Bentuk Toleransi Antar Umat Beragama, M1R SSB Turut Serta Menjaga Ibadah Umat Muslim
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Juli 2024 - 21:59 WIB

Mengawal Demokrasi: Rakernas SMSI 2024 Usung Misi Penegakan Hukum di Era Transisi Kepemimpinan

Rabu, 6 Maret 2024 - 20:30 WIB

Diduga KADES Wanakerta Ngamuk Dan Pecat RT/RW

Senin, 12 Februari 2024 - 13:57 WIB

Masa Tenang, Bawaslu Amati Politik Uang dan Penertiban APK

Minggu, 17 Desember 2023 - 00:56 WIB

39 Orang Pengunjung THM di Razia Satpol PP Untuk di Tes Urine

Kamis, 16 November 2023 - 13:15 WIB

Diduga Ada Luka Lebam, Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal

Berita Terbaru