Peleburan Aluminium Foil Diduga Tidak Berizin ini Tetap Beroperasi

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi peleburan aluminium foil, Desa Kemuning Kecamatan Legok

Lokasi peleburan aluminium foil, Desa Kemuning Kecamatan Legok

TANGERANG – Perusahaan yang tidak lengkap izinnya atau ilegal, masih saja tetap nakal dan melanggar peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Kamis, 12/10/2023.

Asap yang menyebabkan polusi udara yang tidak baik bisa menyebabkan gangguan pernapasan kepada warga sekitar dan ekosistem tumbuhan diduga gagal panen.

Saat awak media menggali informasi kepada karyawan yang berada di lokasi Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Herman mengatakan bahwa ia hanya seorang karyawan harian, kalau ingin jelas tanya saja sama yang di belakang.

“Saya karyawan harian, tugasnya cuma mengarungi limbah ke dalam karung, kalau ingin jelas tanya aja sama yang di belakang pak,”ungkapnya.

Sedangkan Boy tidak senang dengan adanya awak media yang menghampiri dirinya, menjawab dengan nada cetus.

Baca Juga :  Menakar 1 Dasawarsa: Seri ke 2 "Smart City dan Tranformasi Digital"

“Jangan foto-foto bang, harus izin dulu soalnya bosnya tidak ada, Arfan pemiliknya rumahnya di Cengkareng,”cetusnya.

Padahal sudah jelas pemerintah Kabupaten Tangerang melarang setiap jenis pembakaran apapun yang bisa mencemari udara.

Pembakaran sampah secara termal harus merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 70 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal.

Baca Juga :  Seorang Pria Tewas Saat Rumahnya Terbakar di Tangerang

Pengolahan sampah secara termal hanya dapat dilakukan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga yang tidak mengandung B3, Limbah B3, kaca, Poli Vinyl Clorida (PVC), dan aluminium foil.

Apalagi limbah aluminium foil termasuk kedalam limbah B3 yang sangat tidak diperbolehkan untuk di bakar.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Polsek Ciputat Timur
Penangkapan Tersangka Perampokan di SPBU Shell Pondok Aren
Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya
Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai
Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku
Klarifikasi Ibu Kandung Terkait Video Viral Dugaan Pencabulan oleh Oknum Ustad di Sukadiri, Tangerang
Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025
Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:52 WIB

Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Polsek Ciputat Timur

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:50 WIB

Penangkapan Tersangka Perampokan di SPBU Shell Pondok Aren

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:18 WIB

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku

Berita Terbaru