TANGERANG – Proyek paving blok yang berada di Kampung Babakan, RW 06 Kelurahan Binong Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang diduga tak luput dari tindakan korupsi. Rabu, 02/08/2023.
Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Putra Mandiri Jaya tersebut mempunyai nilai anggaran yang terbilang tidak terlalu besar, yaitu dengan nilai Rp. 124.787.000, kendati demikian proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2023 melalui Kecamatan Curug ini diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, standar maupun kualitasnya.
Pasalnya, dalam teknis pengerjaannya terindikasi bertentangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bisa-bisanya pemasangannya itu langsung di tiban, tanpa adanya pembongkaran terlebih dahulu pada bekas paving blok sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Entah alasannya apa, mungkin hal itu mereka lakukan demi menghemat biaya, akan tetapi disisi lain teknis seperti ini amat sangat disayangkan, karena hasilnya tidak dapat bertahan lama, paving bloknya akan mudah bergeser, tidak stabil dan cepat rusak.
Sehingga hal itu terkesan buang-buang anggaran, percuma membangun jika hanya mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan jangka panjang hasil dari pekerjaannya untuk masyarakat.
Padahal sudah jelas tertera disisi paling bawah papan proyek yang berbunyi….
“PROYEK INI DIBIAYAI DARI PAJAK YANG ANDA BAYAR”
Artinya, sekecil apapun nilai anggarannya itu bersumber dari masyarakat.
Salah seorang warga membenarkan, bahwa dari awal mula pekerjaan, bekas paving blok yang berada di lingkungannya tersebut memang tidak dibongkar.
“Langsung ditiban, enggak dibongkar,” kata salah seorang warga kepada Awak Media.
Sedangkan, seorang pekerja mengatakan bahwa proyek itu milik Deni, yang diketahui Deni ini adalah pengawas dari Kecamatan Curug.
Saat dikonfirmasi, Deni menjelaskan bahwa sesungguhnya pelaksana proyek paving blok ini ialah seseorang yang bernama Yani.
“Saya lagi di rumah bro, pelaksana nya Yani,” jelas Deni via jejaring Whattshapp.
Sementara itu, Yani yang disebut-sebut sebagai pelaksana proyek paving blok saat dikonfirmasi dirinya kurang menanggapi.
Awak Media mendesak, kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Camat Curug melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawasnya untuk segera membongkar proyek paving blok yang diduga dikerjakan tak sesuai RAB, serta dihimbau untuk mengerjakan ulang proyek tersebut sesuai dengan spesifikasi, standar, kualitasnya.
Penulis : Cahyo Wahyu Widodo