Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode

Minggu, 30 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Kepegawaian Negara Jakarta (istimewa)

i

Kantor Badan Kepegawaian Negara Jakarta (istimewa)

JAKARTA – Humas BKN, Menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024,

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode.

Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

“Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun,” terang Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, Jumat (28/7/2023) di Jakarta. Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Awal Tahun di Pekanbaru Menelan Korban Jiwa

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Iswinarto juga menyebutkan bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.

Baca Juga :  Pos IND Logistik Meluncurkan Logo Baru, Merayakan Dirgahayu Pos Indonesia ke-277

“PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” jelasnya.

Selengkapnya ketentuan terbaru Kenaikan Pangkat PNS ini dapat diunduh pada tautan berikut.

Berita Terkait

Pertamina Luncurkan Diesel X, Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Masa Depan
Turki Serahkan Mobil Listrik Togg T10X kepada Indonesia sebagai Simbol Persahabatan
Sambutan Megah di Bogor: Presiden Prabowo dan Erdoğan Pererat Persahabatan 75 Tahun Indonesia-Turkiye
Sambutan Hangat Presiden Prabowo Subianto untuk Presiden Turkiye, Recep Tayyip Erdogan di Jakarta
Pemangkasan Anggaran Pendidikan Rp8 Triliun – Tantangan Baru bagi Guru Honorer dan Pembangunan Sekolah
Presiden Prabowo Bahas Dampak Kebijakan Ekonomi AS dengan Dewan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka
KRL Baru KCI-SFC120V Tiba di Jakarta: Angin Segar bagi Pecinta Kereta Api dan Penumpang Jabodetabek
Efisiensi Anggaran: Tantangan Baru bagi Pegawai Negeri di Tengah Program Prioritas Nasional
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:31 WIB

Pertamina Luncurkan Diesel X, Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Masa Depan

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:57 WIB

Sambutan Megah di Bogor: Presiden Prabowo dan Erdoğan Pererat Persahabatan 75 Tahun Indonesia-Turkiye

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:01 WIB

Sambutan Hangat Presiden Prabowo Subianto untuk Presiden Turkiye, Recep Tayyip Erdogan di Jakarta

Senin, 10 Februari 2025 - 09:26 WIB

Pemangkasan Anggaran Pendidikan Rp8 Triliun – Tantangan Baru bagi Guru Honorer dan Pembangunan Sekolah

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:43 WIB

Presiden Prabowo Bahas Dampak Kebijakan Ekonomi AS dengan Dewan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka

Berita Terbaru