TANGERANG – Terkait pemberitaan tempo lalu mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, ini dia klarifikasi dari pihak Regident. Jum’at, 07/07/2023
Saat dikonfirmasi Erwan selaku Pamin Regident menjelaskan, mengenai adannya kabar dugaan pungli di Samsat Balaraja, dirinnya menepis, menurutnya itu hanya miskomunikasi saja.
Dikatakan Erwan, selama ini pihaknya sudah memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, jika memang ada kekurangan, dirinya akan terus berusaha memperbaikinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terima kasih atas kritikan dan masukannya, terkait dengan adanya dugaan itu, menjadi suatu pelajaran bagi kami, supaya kinerja kami kedepannya akan lebih baik lagi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Demikian berita ini dimuat bertujuan untuk memberikan hak jawab serta klarifikasi, sekaligus dapat memberikan fungsi audit yang gratis untuk kinerja pemerintah.
Penulis : Cahyo Wahyu Widodo