TANGERANG – Pemasangan kabel yang dilakukan para pengusaha wifi atau yang disebut Riseler dimana pengaturan serta pemasangan kabelnya sangat semrawut, yang mana pemasangannya Box ODP (Optical Ditribution Point), numpang di setiap tiang yang sudah ada seperti dompleng atau numpang ke tiang listrik dan tiang Telkom.
Pemasangan tersebut dilakukan dini hari pada pukul: 01.12 WIB di Jl. Raya Peusar, Sukamulya, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten 15710. Sabtu, 20/05/2023.
Saat Awak Media menjumpai salah satu dari pekerja tersebut Ferdian selaku koordinator lapangan mengatakan terkait dengan pekerjaan pemasangan kabel wifi di Kecamatan ini ada dua kelurahan yang terputus kabelnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kabel wifi Kecamatan ada yang putus, kelurahan Sukamulya dan mekarbakti ini kabel dari PNI Diskominfo langsung, kalau singkatanya tidak tahu, tanyakan langsung saja sama orang Kantornya nanti saya hubungi dulu,”ucapnya.
Ketika salah seorang yang dihubungi langsung melalui telepon seluler oleh Ferdian dan diberikan kepada Awak Media, operator dari pusat menjelaskan terkait perizinan pemasangan kabel wifi.
“Saya Hafiz, operator sekaligus kordinator kewilayahan jaringan di Tangerang dari CGS bermitra dengan PNI untuk penyambungan kabel putus di Sukamulya dan mekarbakti, sudah memiliki izin untuk melakukan kegiatan,”ujarnya.
Lanjut dari keterangan Hafiz saat dikonfirmasi mengenai pekerjaan tersebut dia memaparkan tentang aturan.
“Kami sudah memiliki surat izin, kalau surat izinnya ingin dilihat, bisa diberikan dihari kerja oleh orang administrasi, nanti saya berikan pak,”paparnya.
Dengan banyaknya usaha rumahan yang bergerak sebagai penyalur jaringan WiFi ini mendapat sorotan dari Lembaga Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) dengan alasan telah melanggar aturan, dimana keberadaan usaha rumahan yang bergerak sebagai penyalur jaringan WiFi liar di berbagai wilayah kecamatan yang ada di kabupaten Tangerang sudah menjamur, meskipun melanggar ketentuan dan peraturan, namun terkesan tanpa ada tindakan oleh pihak PLN dan Telkom.
Karena tiang yang di gunakan untuk pemasangan kabel yang di salurkan ke rumah pelanggan memanfaatkan tiang Telkom, tiang beton Listrik PLN dan LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum).
Tidak Hanya itu, tampak semrawutnya pemasangan kabel yang di salurkan ke rumah warga pelanggan sudah sangat resah. karena sering memunculkan persoalan, makanya kerap terjadi konsletting listrik dan sangat menggangu ketertiban umum. Dimana kabel-kabel yang menjuntai rendah dari permukaan tanah, ini akan sangat menggangu dan meresahkan, karena banyaknya kabel jaringan milik pelaku usaha WiFi yang penumpang gelap di Tiang milik PLN, bila mana ada kecelakaan kerja di lapangan maka siapa yang akan bertanggung jawab.
Walid Ketua GNP TIPIKOR juga menjelaskan, Seharusnya pelaku usaha WiFi meminta ijin dulu kepada pihak Aiken Net selaku anak perusahaan PLN yang menangani terkait kabel milik perusahaan lain yang menggunakan fasilitas Tiang milik PLN.
“Semestinya para pelaku usaha WiFi kalau mau mendirikan usaha izin terlebih dahulu, supaya investasi masing-masing jadi tidak menggangu atau menggunakan fasilitas milik Telkom dan PLN, jelas tindakan pengusaha nakal tersebut tidak perduli akan betapa pentingnya kontribusi untuk sebuah Pendapatan Anggaran Daerah (PAD),”tegasnya.
Selama ini terlihat aman-aman saja tidak ada tindakan dari pihak terkait, disinyalir kuat dugaan oleh pihak Telkom disetiap Wilayah kecamatan Cikupa dan seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Tangerang diduga ada permainan.
“Kami akan melayangkan surat resmi ke pihak Telkom, PT PLN Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) disetiap wilayah dan Kominfo dengan tembusan ke Instansi terkait, agar dari pihak yang berwajib dan Satpol PP selaku penegak PERDA segera menertibkan jaringan WiFi nakal tersebut,”tutupnya.