Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud Md Sebut Bisa Terjadi Gangguan Terhadap Hukum

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat membahas penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat membahas penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di sela-sela kunjungan kerjanya ke Sulawesi Utara menyampaikan akan ada masalah dan gangguan hukum jika Pemilu 2024 ditunda.

“Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD,” kata Mahfud Md di Manado, Sabtu 18 Maret 2023.

Dia mengungkapkan, mengubah Undang-Undang Dasar memakan biaya politik, biaya sosial, juga biaya uangnya itu akan jauh lebih mahal daripada menunda Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti dilansir dari Antara, Mahfud Md pun meminta masyarakat berpikir, jika tanggal 20 Oktober tahun 2024 masa jabatan Presiden Jokowi habis, karena menurut konstitusi pasal 7 disebut pemilu lima tahun sekali, masa jabatan presiden lima tahun.

Baca Juga :  Cita-cita Partai Garuda: Wujudkan Perubahan Indonesia

“Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda pemilu, ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal Pemilu,” ujarnya, dilansir dari liputan6.com

Mahfud Md pun menegaskan, jadwal Pemilu tersebut adalah muatan konstitusi bukan muatan undang-undang, ujarnya.

“Jadwal teknis pemilu memang di undang-undang tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi,” tuturnya.

Pembuat konstitusi, kalau asumsinya adalah partai politik yang ada di MPR atau MPR yang beranggotakan partai politik, tidak mungkin ada perubahan konstitusi karena syarat mengubah konstitusi itu harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Gakkumdu Bawaslu Jakarta, Politisiasi SARA Jadi Tantangan

“Nah kalau sekarang mau ada perubahan jadwal Pemilu lalu MPR mau bersidang, yuk sidang, PDIP ndak mau hadir, Nasdem ndak mau hadir, ndak mau ditunda, Demokrat tidak mau, maka tidak kuorum, tidak sampai 2/3 yang hadir di sidang itu,” kata Mahfud Md.

Akibatnya, sidang MPR tidak sah dan keadaan akan menjadi kacau balau sejak tanggal 21 Oktober tahun 2024.

“Karena itu mari kita memastikan pemilu tidak akan ditunda meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena itu bukan kewenangan-nya,” kata Mahfud Md.

Baca Juga :  Dihadapan Pengurus DPD PDI Banten, Helmy Halim Paparkan Konsep Pemenangan

Menurut dia, membuat konstitusi baru, mengundang sidang MPR melakukan kesepakatan-kesempatan politik untuk membuat perubahan jadwal Pemilu, akan jauh lebih mahal biaya sosial politiknya dibandingkan dengan menunda pemilu.

“Mahal sekali itu. Mari kita jaga ini kehidupan konstitusional kita,” ajaknya.

Kalaupun mungkin suatu saat akan ada perpanjangan jabatan, tapi jangan dikaitkan dengan situasi kekinian.

“Itu untuk jangka panjang saja, nanti sesudah pemilu, lalu nanti dipikirkan kembali besok. Kalau suatu saat butuh perpanjangan gimana, nah itu baru dipikirkan,” ujarnya.

Hal tersebut kata dia, jangan dipikirkan, karena sekarang jadwal pemilu sudah ditetapkan, disepakati, tahapan sudah mulai.

Berita Terkait

Apakah kekalahan Mad Romli merupakan produk pengkhianatan terhadap Partai Golkar?
Pilkada Kota Tangerang 2024 Selesai Satu Putaran, Tidak Ada Dua Putaran Seperti Jakarta
Meski di Guyur Hujan Warga Pamulang Tidak Patah Semangat Jumpai Andra Soni-Dimyati
Fokus Pada Pendidikan dan Seni, Denny Cagur Siap Bertugas Sebagai Anggota DPR RI
Mad Romli Tidak Menampilkan Etika Berpolitik yang Memberikan Pesan Negatif kepada Masyarakat tentang Golkar
Maesyal Rasyid Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan Tangerang di Deklarasi “Tangerang Semakin Gemilang”
Menuju Tangerang Harmonis: Bacalon Walikota Sachrudin dan FKAG Cipondoh Bersatu Demi Toleransi Agama!
PPP Berduka, Wakil Presiden Ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 07:47 WIB

Apakah kekalahan Mad Romli merupakan produk pengkhianatan terhadap Partai Golkar?

Minggu, 17 November 2024 - 13:35 WIB

Pilkada Kota Tangerang 2024 Selesai Satu Putaran, Tidak Ada Dua Putaran Seperti Jakarta

Minggu, 3 November 2024 - 18:49 WIB

Meski di Guyur Hujan Warga Pamulang Tidak Patah Semangat Jumpai Andra Soni-Dimyati

Senin, 30 September 2024 - 06:09 WIB

Fokus Pada Pendidikan dan Seni, Denny Cagur Siap Bertugas Sebagai Anggota DPR RI

Selasa, 3 September 2024 - 10:47 WIB

Mad Romli Tidak Menampilkan Etika Berpolitik yang Memberikan Pesan Negatif kepada Masyarakat tentang Golkar

Berita Terbaru

Dokumentasi kegiatan.(kominfo kota tangerang)

Tangerang

Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun

Senin, 2 Des 2024 - 07:57 WIB