TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Maraknya kendaraan truk yang parkir liar di kawasan pintu masuk Tol Balaraja Barat akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Menindaklanjuti arahan langsung dari Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, tim gabungan lintas instansi menggelar operasi penertiban selama dua hari berturut-turut, Kamis dan Jumat (11-12 Juni 2025).
Dipimpin langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, operasi ini melibatkan kolaborasi personel dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan pengelola tol Jasa Marga. Dengan kekuatan total 50 personel, tim gabungan menyisir titik-titik rawan yang selama ini menjadi lokasi favorit parkir liar kendaraan berat yang menyebabkan kemacetan parah terutama di jam-jam sibuk.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menegaskan bahwa operasi ini merupakan respons cepat atas instruksi Wakil Bupati. “Kami mendapati banyak truk parkir liar di sepanjang pintu tol Balaraja Barat dan Timur. Kami bergerak bersama kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Jasa Marga untuk menertibkan kondisi ini demi kelancaran arus lalu lintas,” ujar Sukri di lokasi operasi.
Operasi ini tidak hanya aksi simbolis tanpa dasar hukum, melainkan berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunan dari Kementerian Perhubungan yang melarang parkir sembarangan di jalan tol.
“Harapan kami, praktik parkir liar truk di kawasan pintu tol dapat diminimalisir bahkan dihilangkan sama sekali. Tujuannya jelas, mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” tambah Sukri.
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Kusmanto, juga menegaskan bahwa parkir liar bukan pelanggaran kecil, melainkan potensi bahaya serius. “Kami sudah melakukan imbauan, namun kini turun tangan lebih serius dengan tindakan nyata. Parkir liar mempersempit jalan dan memicu kecelakaan. Sinergi antar instansi sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan,” jelas Kusmanto.
Ia mengimbau sopir truk untuk tidak lagi menjadikan pintu tol sebagai tempat parkir. “Kami minta pengemudi, khususnya sopir truk, agar disiplin dan tidak parkir sembarangan di pintu tol. Ini mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menjadikan operasi penertiban ini sebagai kegiatan rutin yang berkelanjutan demi menekan angka kemacetan dan menurunkan risiko kecelakaan di wilayah tol. Evaluasi pasca operasi akan dilakukan demi hasil optimal dan kesinambungan penertiban.
Mari dukung upaya pemerintah menjaga kelancaran dan keselamatan berlalu lintas demi kenyamanan bersama!(PW)

Tinggalkan Balasan