TANGERANGNEWS.CO.ID, Pasar Kemis | Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menata estetika kota dan mengurai benang kusut kemacetan. Sebanyak 261 bangunan liar yang selama ini berdiri di sempadan Jalan Raya Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, resmi dibongkar petugas pada Rabu (6/5).

​Aksi penertiban ini bukan sekadar pengosongan lahan, melainkan misi besar untuk mengembalikan fungsi jalan raya yang selama ini menjadi titik mati kemacetan di wilayah Pasar Kemis.

Solusi Nyata: Tidak Sekadar Bongkar

​Pemkab Tangerang menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas. Para pedagang yang terdampak tidak dibiarkan begitu saja. Pemerintah telah menyiapkan solusi ekonomi agar roda usaha warga tetap berputar di tempat yang lebih layak dan legal.

​Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memfasilitasi relokasi para pedagang ke dua titik sentra ekonomi resmi, yaitu:

  1. Pasar Kutabumi
  2. Kios Gotong Royong

​”Langkah ini diambil demi kepentingan bersama. Jalan Raya Puri Jaya harus kembali bersih agar arus lalu lintas lancar, dan para pedagang pun kita arahkan ke tempat yang lebih representatif, aman, dan nyaman untuk berjualan,” ujar perwakilan pihak berwenang di lokasi.

Puri Jaya Menuju Wajah Baru

​Selama ini, keberadaan ratusan bangunan di bahu jalan tersebut dikeluhkan pengguna jalan sebagai pemicu utama kepadatan kendaraan, terutama pada jam sibuk. Dengan pembongkaran ini, masyarakat diharapkan dapat segera menikmati akses jalan yang lebih luas dan tertata.

​Relokasi ke Pasar Kutabumi dan Kios Gotong Royong diproyeksikan akan menghidupkan kembali ekosistem pasar resmi sekaligus menghilangkan kesan kumuh di kawasan jalur utama Pasar Kemis.

​Pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban umum dan tidak kembali mendirikan bangunan di atas lahan milik negara atau fasilitas publik demi kenyamanan seluruh warga Kabupaten Tangerang.(ceng)