TANGERANGNEWS.CO.IDJakarta | Jagat siber internasional diguncang. Bareskrim Polri bersama FBI kini memburu sekitar 2.400 pembeli alat phishing yang diduga digunakan dalam kejahatan peretasan lintas negara dengan total kerugian mencapai Rp350 miliar.

Kasus ini bermula dari pengungkapan dua tersangka berinisial GWL dan FYTP, sejoli asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga menjadi “pemasok” alat phishing sejak 2019 hingga 2024. Perangkat tersebut disebut-sebut dipakai untuk membobol akun korban di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat dan Moldova.

Ribuan Pembeli Jadi Target Investigasi

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap ribuan pembeli alat tersebut. Fokus utama adalah menelusuri asal kredensial, pola jaringan, hingga lokasi operasi para pelaku.

“Ini sedang diidentifikasi mendalam anggota. Sehingga kredensialnya bisa diketahui dari mana saja, siapa, itu bisa terungkap dari sekitar 2.400 pembeli,” ujarnya.

Jaringan Global, Ancaman Nyata

Skala kasus ini disebut sebagai salah satu yang terbesar, mengingat jangkauan lintas negara dan potensi korban yang luas. Modus phishing yang digunakan memungkinkan pelaku mencuri data sensitif seperti akun perbankan, email, hingga identitas pribadi.

Kolaborasi antara aparat Indonesia dan lembaga internasional menunjukkan bahwa kejahatan siber kini tidak lagi mengenal batas negara.

Alarm Keras bagi Pengguna Internet

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap serangan phishing. Penggunaan tautan mencurigakan, email palsu, hingga situs tiruan masih menjadi celah utama para pelaku.

Akan Terus Dikembangkan

Bareskrim memastikan pengusutan tidak berhenti pada dua tersangka. Penelusuran terhadap ribuan pembeli berpotensi membuka jaringan kejahatan yang lebih besar, bahkan mengarah pada sindikat global.(ceng)