TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Gerak cepat aparat kembali membuahkan hasil. Tim elit Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita berinisial IJ hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Serpong Utara, yang mendadak geger setelah korban ditemukan tak bernyawa pada Kamis (16/4).
Pelaku Ternyata Orang Terdekat
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial TH, yang diketahui merupakan suami siri korban. Ia ditangkap di wilayah Pondok Aren, tepatnya di Jalan Jombang Raya.
Namun penangkapan tidak berjalan mulus. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan petugas dan warga sekitar. Polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Dikawal Ketat, Pelaku Digiring dengan Kursi Roda
Usai dilumpuhkan, pelaku langsung diamankan dengan pengawalan ketat. Ia terlihat dilarikan menggunakan kursi roda untuk menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut.
Motif Keji: Demi Emas, Nyawa Melayang
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan ini terungkap sangat mengejutkan. Pelaku diduga menghabisi nyawa korban demi menguasai perhiasan emas, berupa cincin dan gelang.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Sisa uang hasil penjualan perhiasan korban
- Ponsel milik korban
- Sepeda motor yang digunakan pelaku
“Pelaku nekat menghabisi nyawa korban demi menggasak cincin dan gelang emas untuk keuntungan pribadi,” demikian keterangan yang dikutip dari sumber kepolisian.
Terancam Hukuman Maksimal: Pidana Mati
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kasus Masih Didalami
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya fakta lain di balik kasus ini.(ceng)

Tinggalkan Balasan