TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Di tengah khidmatnya bulan suci Ramadhan 2026, jajaran Polres Metro Tangerang Kota memberikan kado “pahit” bagi para pelaku kriminal. Tak tanggung-tanggung, lima kasus kejahatan besar yang meresahkan warga berhasil dibongkar dalam operasi kilat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para kriminal untuk “berpesta” di atas penderitaan masyarakat.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih di bulan suci. Setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas!” ujar Kombes Pol. Jauhari dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres.

Daftar Kejahatan yang Berhasil Diungkap:

1. Tragedi Berdarah Ciledug: Celurit di Depan Ruko Sedang asyik menunggu teman di Jalan Raden Saleh, seorang warga justru berhadapan dengan maut. Tiga pelaku menyatroni korban; satu mengacungkan celurit, sisanya merampas paksa motor korban.

  • Status: Dua tersangka (AA dan AU) diringkus, satu pelaku masih dalam pengejaran (DPO).

2. Si “Ahli Kunci” Gadungan di Mall Tang City Waspada! Kelalaian kecil berujung kehilangan. Pelaku memanfaatkan motor yang tidak dikunci stang, lalu mendorongnya ke tukang kunci untuk membuat duplikat dengan alibi kunci hilang.

  • Hasil: Dalam kurang dari 6 jam, polisi meringkus pelaku RS dan penadah CH saat hendak bertransaksi.

3. Jalur Tikus Lampung: Sindikat Curanmor Bersenjata Api Jaringan besar penadahan motor hasil curian bersenpi berhasil diendus. Motor-motor hasil kejahatan dikirim secara masif ke Lampung menggunakan mobil sewaan.

  • Barang Bukti: 3 motor disita dari tangan penadah berinisial R. Diketahui, sedikitnya 20 unit motor telah berhasil mereka selundupkan sebelumnya.

4. Perampokan Brutal Jelang Subuh di Neglasari Aksi biadab menimpa seorang warga yang hendak menunaikan salat subuh. Pelaku masuk lewat pintu yang tak terkunci, membekap, dan mencekik korban hingga pingsan sebelum menguras perhiasan dan uang senilai Rp 200 juta.

  • Update: Pelaku RS dan penadah HA berhasil diciduk beserta barang bukti emas dan uang tunai.

5. Teror “Mata Elang” Gadungan: 12 Kali Beraksi! Modus paling licin dan berbahaya. Sindikat ini menyamar sebagai debt collector, mencegat korban di jalan, dan menuduh korban menunggak cicilan. Tak segan melakukan kekerasan, satu korban bahkan ditusuk pahanya dan dipukul hingga giginya patah.

  • Skala: Beraksi 12 kali di Tangerang, Tangsel, hingga Jakarta Utara.
  • Penangkapan: 7 tersangka (5 eksekutor, 2 penadah) dengan barang bukti 12 unit motor dan senjata tajam.

Pesan Tegas Kapolres Untuk Warga

Kombes Pol. Jauhari mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada terhadap modus debt collector gadungan yang kerap mengintimidasi di jalanan.

“Modus ini sangat berbahaya karena pelaku menyamar sebagai pihak resmi. Jika mengalami hal seperti ini, jangan takut, segera lapor ke kantor polisi terdekat!” tegasnya.

Para tersangka kini terancam mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan pasal pidana yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi memastikan perburuan terhadap pelaku lain yang masih buron tidak akan berhenti sampai ke akarnya.(ceng)