TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kawasan kuliner populer Pasar Lama, Jalan Kisamaun, mendadak gempar. Jajaran Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Tangerang bergerak cepat mengamankan tiga pria pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (8/5/2026).
Ketiga pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi tersebut berinisial Ook, Agus, dan Ali. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial Amar kini tengah diburu petugas dan resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi Kejadian: Berawal dari Masalah Sepele
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa insiden kekerasan ini dipicu oleh perselisihan mengenai tata letak lapak dagangan.
“Peristiwa bermula dari cekcok terkait penempatan ember cucian piring dan ukuran meja lapak milik korban. Pelaku merasa keberatan dengan posisi tersebut,” jelas Kombes Pol Jauhari dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Situasi memanas ketika korban mencoba memberikan penjelasan karena merasa sudah lama berjualan di lokasi tersebut. Tak terima dibantah, para pelaku yang tersulut emosi langsung melakukan pengeroyokan secara membabi buta di hadapan publik.
Kondisi Korban dan Barang Bukti
Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya:
- Luka lecet di bagian leher sebelah kanan.
- Lebam pada lengan kiri dan jari tangan kiri yang membengkak.
- Sesak pada bagian dada akibat hantaman benda tumpul/tangan kosong.
- Kerusakan pakaian dan perampasan telepon genggam milik korban saat kejadian.
Polisi bergerak taktis setelah menerima laporan. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk hasil visum luka korban, pakaian yang rusak, serta rekaman video saat kejadian berlangsung yang sempat viral di media sosial.
Ancaman Hukuman Berat
Kombes Pol Jauhari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukum Kota Tangerang.
“Para pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan intensif. Kami juga fokus memburu satu pelaku DPO yang melarikan diri,” tegasnya.
Atas tindakan anarkis tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan Pasal 448 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.(ceng)

Tinggalkan Balasan