TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Sebuah utas (thread) viral di media sosial X dari akun @who377771649557 menggemparkan publik Kabupaten Tangerang. Unggahan tersebut membongkar dugaan aksi pemerkosaan berantai yang terjadi di lingkungan kerja Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear.

Rekam Jejak Kejahatan: Tiga Kali dalam Dua Bulan

Berdasarkan dokumen laporan polisi nomor TBL/B/145/II/2026/SPKT/POLRESTA TANGERANG tertanggal 10 Februari 2026, aksi keji ini diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AW terhadap rekan kerjanya sendiri, seorang wanita berinisial I.

Ironisnya, AW diketahui merupakan atasan langsung korban di KDMP Pasanggrahan. Predator ini diduga melancarkan aksinya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu singkat: dua kali pada Oktober 2025 dan puncaknya pada November 2025.

Dua Lokasi Eksekusi: Kantor dan Apartemen

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, membenarkan adanya laporan kekerasan seksual tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi bejat ini tidak hanya terjadi di ruang kerja yang seharusnya menjadi tempat profesional, tetapi juga di sebuah apartemen.

“Beberapa saksi sudah dilakukan pemeriksaan. AW ini merupakan atasannya di tempat kerja. Kejadian terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di lokasi kerja dan apartemen,” tegas Kompol Septa Badoyo saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3).

Kantor KDMP Pasanggrahan Mendadak “Mati”

Pantauan di lapangan pada Jumat (27/3) menunjukkan dampak nyata dari skandal ini. Gerai KDMP Pasanggrahan yang biasanya menjadi pusat aktivitas ekonomi desa kini tampak seperti bangunan mati. Tidak ada aktivitas pelayanan, dan gudang penyimpanan barang milik koperasi tersebut terpantau terkunci rapat tanpa penghuni.

Lumpuhnya unit usaha ini diduga kuat berkaitan erat dengan proses hukum yang tengah menjerat petingginya dan tekanan psikologis di lingkungan kerja pasca-kejadian.

Tantangan Alat Bukti dan Desakan Keadilan

Pihak kepolisian mengakui bahwa penanganan kasus ini membutuhkan waktu ekstra karena peristiwa pertama terjadi pada akhir tahun 2025 (sekitar lima bulan lalu). Namun, Kompol Septa memastikan pihaknya terus bergerak mengumpulkan alat bukti yang kuat.

“Kita masih proses mengumpulkan alat buktinya, mohon waktu,” tambahnya.

Publik kini mendesak agar Polresta Tangerang bertindak cepat dan transparan. Kasus ini menjadi alarm keras bagi keamanan perempuan di lingkungan kerja, terutama di lembaga-lembaga yang menggunakan label “Desa” dan “Merah Putih” namun justru diduga menjadi sarang predator seksual.(ceng)