TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Keluhan warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, memuncak. Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di bantaran Kali Talang Cirarab kini telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Tumpukan sampah yang menggunung selama berbulan-bulan dituding menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan penanganan dari instansi terkait.
Bantaran Kali Berubah Jadi “Lautan Sampah”
Berdasarkan pantauan di lapangan, tumpukan sampah plastik, limbah rumah tangga, hingga material sisa industri terlihat meluber hingga ke bibir kali. Warga sekitar menyatakan bahwa aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sudah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Ini sudah berbulan-bulan dibiarkan. Kami yang tinggal di sini harus menelan bau busuk setiap hari. Kalau hujan, air kali meluap membawa sampah ke pemukiman,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ancaman Penyakit dan Pencemaran Air
Kondisi ini bukan sekadar masalah estetika. Warga mengkhawatirkan dampak jangka panjang bagi kesehatan dan lingkungan, di antaranya:
- Pencemaran Sumber Air:Â Rembesan limbah sampah (air lindi) berpotensi mencemari kualitas air tanah dan aliran Kali Talang.
- Wabah Penyakit:Â Tumpukan sampah menjadi sarang lalat dan nyamuk yang dapat memicu penyakit kulit hingga Demam Berdarah (DBD).
- Bau Menyengat:Â Aroma tidak sedap yang terbawa angin mengganggu aktivitas ekonomi dan kenyamanan warga di radius ratusan meter.
Mendesak Tindakan Tegas Pemkab Tangerang
Publik kini mempertanyakan peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Pemerintah Kecamatan Sukadiri. Warga menilai hingga saat ini belum terlihat adanya upaya normalisasi atau pembersihan yang signifikan di lokasi tersebut.
“Kami tidak butuh janji evaluasi lagi. Kami butuh truk sampah datang, angkut semua ini, dan pasang pagar serta pengawasan agar tidak ada lagi oknum yang membuang sampah di sini,” tegas tokoh masyarakat setempat.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang segera melakukan langkah nyata:
- Penertiban Segera:Â Menutup total akses ke TPS ilegal tersebut.
- Operasi Bersih:Â Mengangkut seluruh tumpukan sampah ke TPA resmi.
- Solusi Jangka Panjang:Â Menyediakan fasilitas pengelolaan sampah mandiri bagi warga desa agar tidak ada lagi alasan membuang sampah ke kali.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu respon resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menyelamatkan ekosistem Kali Talang Cirarab.(ceng)

Tinggalkan Balasan