TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tengah gencar mendalami dugaan praktik pemerasan dan pungutan liar (pungli) sistematis yang menyasar pengusaha penyedia layanan internet (ISP). Oknum pejabat diduga memanfaatkan pemasangan kabel optik di sepanjang ruas jalan untuk meraup keuntungan pribadi dengan kedok retribusi daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ini diduga dilakukan tanpa payung hukum yang sah. Para pengusaha dibebani tarif “siluman” berkisar antara Rp6.000 hingga Rp8.000 per meter kabel, bahkan dalam beberapa kasus, muncul angka “tembak” yang mencapai puluhan juta rupiah sebagai syarat perizinan pemasangan tiang.
Modus Operandi dan Temuan Awal:
- Tanpa Dasar Hukum: Pungutan atas pemanfaatan aset jalan tersebut diduga kuat tidak memiliki landasan Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi pendukung lainnya.
- Aliran Dana Gelap: Investigasi awal mengindikasikan bahwa dana yang dipungut tidak pernah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan disinyalir mengalir ke kantong pribadi oknum terkait.
- Pemeriksaan Saksi: Sejak November 2025, Tim Pidsus telah melayangkan surat resmi dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kronologi dugaan tindak pidana korupsi ini.
Dikutip dari kabar6 “Kami sudah melakukan pengecekan ke instansi terkait, dan benar bahwa uang tersebut tidak tercatat masuk ke kas daerah. Ini kuat dugaan hanyalah akal-akalan oknum untuk memeras pelaku usaha,” ujar seorang sumber yang mengetahui proses pengusutan tersebut pada Rabu (04/02/2026).
Respons Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang:
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, saat dikonfirmasi pada Rabu (29/01/2026), menunjukkan sikap hati-hati terkait pengusutan yang terkesan tertutup ini. Meski tidak memberikan rincian detail, pihak Kejaksaan tidak membantah adanya proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya tidak membenarkan (secara spesifik), namun juga tidak membantah,” ujar Arsyad singkat di area kantor Kejari Kabupaten Tangerang.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya yang dapat menghambat akselerasi digitalisasi di wilayah Kabupaten Tangerang akibat iklim investasi yang tidak sehat. Kejaksaan diharapkan segera memberikan transparansi dan menetapkan tersangka jika bukti-bukti telah mencukupi untuk menyelamatkan aset daerah dari praktik korup.(ceng)

Tinggalkan Balasan