TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Sebuah aksi kekerasan brutal mengguncang warga Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, setelah seorang pria menyerang tetangganya dengan pisau hingga mengalami sembilan luka tusuk. Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Cipondoh tak lama usai kejadian mengerikan tersebut.
Serangan di Siang Bolong
Kejadian bermula pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan KH Agus Salim Gang Sawo 3. Korban berinisial AS (35) sedang melakukan rutinitas hariannya—mengantarkan anak ke sekolah—ketika tiba-tiba diserang dari arah yang tak terduga.
Tanpa ampun, pelaku yang mengenal korban ini langsung menebaskan pisau berkali-kali. AS tak berdaya menghindari hujaman senjata tajam yang menerjang perut dan punggungnya. Tak cukup sampai di situ, pelaku juga menyabet pipi dan kepala korban hingga berlumuran darah di tengah jalan.
Motif: Ejekan yang Dipendam Bertahun-tahun
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik aksi sadis ini. Pelaku berinisial EJ (35) ternyata telah lama menyimpan dendam terhadap korban.
“Pelaku mengaku sakit hati karena merasa korban kerap melontarkan ejekan dan perkataan merendahkan terhadap dirinya dan keluarganya. Perasaan tersinggung tersebut dipendam cukup lama hingga akhirnya memicu emosi pelaku,” ungkap sumber penyidik.
Dendam pribadi yang dipendam dalam-dalam itu akhirnya meledak menjadi aksi penyerangan brutal yang nyaris merenggut nyawa korban.
Korban dalam Kondisi Kritis
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, AS mengalami sembilan luka tusuk yang cukup serius. Kondisi kritis memaksanya menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Tim medis masih terus memantau perkembangan kesehatannya pasca-operasi.
Kapolres: Kekerasan Tak Bisa Dibenarkan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan memberikan pernyataan tegas.
“Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan mengambil hukum ke tangan sendiri,” tegas Kombes Pol. Jauhari.
Barang Bukti Lengkap, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- 1 (satu) bilah pisau pelaku
- Pakaian korban berlumuran darah
- 1 (satu) unit motor listrik pelaku
- Jas hujan
- Hasil visum et repertum
Saat ini, EJ masih diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyebut pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yang mengancam hukuman penjara dalam waktu lama.(ceng)

Tinggalkan Balasan